![]() |
podcast ppatk |
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis dan Transaksi Keuangan) melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening dormant (rekening tidak aktif) yang berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang, judi online, korupsi, narkotika, hingga transaksi ilegal lainnya. Rekening dormant ini biasanya tidak melakukan transaksi selama 3 hingga 12 bulan dan tidak diperbarui datanya. PPATK mulai membekukan rekening dormant sejak Mei 2025 setelah memperoleh data perbankan per Februari 2025.
Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk ekonom dan lembaga konsumen. Kritik utamanya adalah bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening tanpa persetujuan pemiliknya, sehingga dianggap melanggar hak konsumen dan menimbulkan kerugian seperti biaya dan waktu untuk membuka kembali rekening. Undang-undang yang mengatur pembekuan rekening oleh OJK berbeda dengan kewenangan PPATK yang bersifat analisis dan pelaporan, bukan tindakan pemblokiran langsung.
PPATK sendiri telah membuka kembali akses jutaan rekening dormant yang pernah diblokir setelah pemiliknya mengajukan keberatan dan melalui proses verifikasi identitas dan kepemilikan rekening. Nasabah bisa mengisi formulir keberatan secara online atau datang ke bank untuk proses reaktivasi. PPATK menegaskan pemblokiran bersifat proteksi sementara untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut oleh pelaku kejahatan.
Singkatnya, pemblokiran rekening dormant oleh PPATK adalah tindakan preventif untuk melawan kejahatan keuangan yang menimbulkan kegaduhan dan kritik karena dianggap melanggar hak nasabah yang berdampak pada kenyamanan dan akses nasabah ke dana mereka. Namun PPATK membuka kembali rekening yang sudah diverifikasi dan mengizinkan nasabah mengajukan keberatan.
sumber berita: tempo, cnn, tempo-blokir
Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk ekonom dan lembaga konsumen. Kritik utamanya adalah bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening tanpa persetujuan pemiliknya, sehingga dianggap melanggar hak konsumen dan menimbulkan kerugian seperti biaya dan waktu untuk membuka kembali rekening. Undang-undang yang mengatur pembekuan rekening oleh OJK berbeda dengan kewenangan PPATK yang bersifat analisis dan pelaporan, bukan tindakan pemblokiran langsung.
PPATK sendiri telah membuka kembali akses jutaan rekening dormant yang pernah diblokir setelah pemiliknya mengajukan keberatan dan melalui proses verifikasi identitas dan kepemilikan rekening. Nasabah bisa mengisi formulir keberatan secara online atau datang ke bank untuk proses reaktivasi. PPATK menegaskan pemblokiran bersifat proteksi sementara untuk mencegah penyalahgunaan rekening tersebut oleh pelaku kejahatan.
Singkatnya, pemblokiran rekening dormant oleh PPATK adalah tindakan preventif untuk melawan kejahatan keuangan yang menimbulkan kegaduhan dan kritik karena dianggap melanggar hak nasabah yang berdampak pada kenyamanan dan akses nasabah ke dana mereka. Namun PPATK membuka kembali rekening yang sudah diverifikasi dan mengizinkan nasabah mengajukan keberatan.
sumber berita: tempo, cnn, tempo-blokir