March 2021

27 March 2021

Asuransi, Perbankan dan Investasi di AIA


 

AIA
Website AIA

 Kita sudah terbiasa menyebutkan Super-Market, Plaza dan Mall dalam khazanah yang sama. Padahal ketiganya punya prinsip yang berbeda. Kita cukup puas dgn membaca "Judul" atau "Label", kita belum terbiasa membaca "Product Info" pada kemasan Makanan/Minuman. Lebih aneh lagi, kita tidak membaca buku-petunjuk (manual-book) produk yg menggambarkan bahwa kita seperti membeli kucing dalam karung (kurang info sebelum membeli sebuah barang).

Peristima Nasabah "tertipu" sebuah produk Asuransi bukan baru kali ini saja terjadi. Jadi kalau dalam minggu ini ada sekelompok (konon ribuan nasabah) berteriak karena merasa dirugikan, itu tidak mengherankan. Produk & Perusahaan yg "dituduh" menipu itu adalah "pemain-lama", tapi anehnya kenapa para nasabah seperti tidak jera ya?!? 27 Oktober 2020 (5-bulan lalu) Tempo menulis: AIA Financial Digugat Pailit di Pengadilan Jakarta Pusat. Sungguh mengherankan, bilamana kita melihat bahwa para nasabah tsb kebanyakan (kelihatan) berasal dari golongan "mampu" yg seharusnya punya latar belakang pengetahuan yg lebih dari cukup.

Dari rentetan kejadian spt ini (nasabah merasa tertipu), sepertinya, bagi Perusahan (dan produk-nya) ini adalah usaha marketing agar Perusahaan/Produknya "dikenal" lebih jauh oleh masyarakat. Promosi gratis. Seperti di dunia-hiburan: kalo tidak bisa masuk katagori "paling-cantik" maka masuk aja kategori "paling-hancur" juga bisa viral.

Contoh kasus 26 Pebruari 2009 : Hakim Kabulkan Gugatan Nasabah Asuransi AIA.
Terbukti ada kekhilafan, perjanjian asuransi antara seorang nasabah dengan AIA, dinyatakan batal demi hukum. Perusahaan asuransi asal Negeri Paman Sam tersebut dihukum untuk mengembalikan premi asuransi sebesar AS$5.735. Penggugat (nasabah) merasa tertipu. Dari awal dia begitu yakin bahwa premi asuransi cukup dibayar sepuluh kali ditandai dengan angka sepuluh dalam nama program asuransi tersebut. Nasabah baru menyadari di balik polis asuransi (Perjanjian Tertulis) diterangkan bahwa pemegang polis berkewajiban untuk membayar premi sebanyak 96 kali (tahun) atau cukup hingga si anak berumur 27 tahun.

Pagi ini, sebelum menulis postingan ini saya mencoba melihat website AIA. Tapi saya tidak bisa access.
Saya hanya bisa "screen-capture" apa yg diberikan mbah Google. Silahkan dilihat gambar tsb di atas, mudah2an bisa menjadi referensi untuk bisa "membedakan" perusahaan/produk Asuransi, Perbankan dan Investasi.

Sumber:
CNN Indonesia
Tempo
HukumOnline

 

17 March 2021

Isu Resiko dan Kecurangan


 

rsk
Resiko dan Kecurangan

 Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Bisnis perasuransian tidak lepas dari isu kecurangan. Kecurangan dalam asuransi dapat dilakukan dari proses penawaran atau pendaftaran hingga pengajuan klaim. Kecurangan yang paling banyak ditemukan adalah "Miss-selling" yang biasa dilakukan oleh agen dengan memberikan penjelasan yang tidak sesuai dengan produk yang sebenarnya atau tidak menjelaskan produk secara rinci.


Semua Pelaku Usaha Asuransi selayaknya memiliki perhitungan aktuaria agar risiko yang ditanggung oleh perusahaan akan menjadi lebih terukur.

Sumber:
Antara


 

03 March 2021

Indeks : IPM dan Usia Pensiun


 

ipm
IPM Kita

BPS mengeluarkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) Indonesia tahun 2020 sebesar 71,94. Angka ini menurut CNBC Indonesia (Published 16 Des 2020) berada di posisi 107 dari 189 Negara di seluruh dunia. Sebenarnya ada kenaikan sebesar 0,02 poin dibanding tahun sebelumnya yang berada di 70,92. Angka IPM yang berada di rentang 70-80 mengindikasikan bahwa skornya tergolong tinggi

Didalam IPM tercatat beberapa indeks penting lainnya seperti: Usia Harapan Hidup (Kesehatan dan Pensiun) dan Harapan Lama Sekolah (Pendidikan). BPS mencatat ada 22 provinsi di Tanah Air yang menyandang status IPM tinggi. Provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Kep. Babel, Kep. Riau, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim, Banten, Bali, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Sulut, Sulsel, Sultra.

Dalam tulisan ini khusus memperhatikan indeks Usia Harapan Hidup. Angka ini menunjukan harapan hidup seorang bayi (71.47 tahun) bila terlahir di tahun 2020. Mengalami kenaikan (hampir 47-hari) bila dibanding dengan tahun lalu yg sebesar 71,34 tahun. 

Bila dicermati dalam lima tahun terakhir mengalami kenaikan (tahun 2016 sebesar 70,9 tahun, umur harapan hidup bertambah hampir 7-bulan). Bilamana trend ini bisa dipertahankan (atau terus menaik), kita perlu meng-evaluasi umur pensiun. Umur Pensiun saat ini (di dunia kerja swasta atau pemerintah) di kisaran 55-58 tahun, beberapa profesi (Guru Besar atau Hakim) dapat mencapai 60 tahun. Kenaikan Umur Pensiun (sejalan dgn trend kenaikan indeks Usia Harapan Hidup), misalnya bila menjadi 60-tahun, maka akan merubah/naik nilai dari Dana/Uang Pensiun. Dalam beberapa hal juga Uang-Pesangon akan mengalami kenaikan (walaupun gaji dianggap tetap).