BPJS

Showing posts with label BPJS. Show all posts
Showing posts with label BPJS. Show all posts

08 August 2025

Modernisasi Rumah Sakit di Indonesia


 

mod
pelayanan kesehatan

Modernisasi rumah sakit di Indonesia merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, termasuk di daerah-daerah terpencil dan tertinggal. Pemerintah menargetkan peningkatan kelas 66 rumah sakit umum daerah (RSUD) dari kelas D/D Pratama menjadi kelas C pada tahun 2025-2026. Upaya ini mencakup pembangunan rumah sakit baru, revitalisasi fasilitas yang sudah ada, pengadaan peralatan medis canggih, serta penguatan sumber daya manusia kesehatan seperti dokter spesialis.

Layanan Kesehatan Spesialis
Program ini bertujuan menyediakan layanan kesehatan spesialis seperti penyakit stroke, jantung, kanker, dan ginjal secara lebih merata sehingga masyarakat di daerah tidak perlu dirujuk ke rumah sakit di kota besar.Rumah sakit yang dinaikkan kelas akan dilengkapi fasilitas modern termasuk ruang operasi, ICU, NICU, laboratorium lengkap, dan peralatan radiologi mutakhir. Selain rumah sakit umum daerah, lembaga lain seperti rumah sakit militer juga mendapatkan modernisasi fasilitas melalui kerja sama internasional dengan perusahaan infrastruktur dari Eropa.

Anggaran
Pemerintah mengalokasikan anggaran besar, termasuk melalui APBN dan skema kemitraan, guna mendukung proyek pembangunan dan revitalisasi rumah sakit.

Daerah Terpencil
Tantangan utama adalah geografis wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan distribusi tenaga medis kompeten yang masih terbatas, sehingga program juga menekankan pengembangan SDM melalui beasiswa dokter spesialis dan pelatihan.

Masyarakat di daerah terpencil mulai dapat menikmati layanan publik di RSUD yang ditingkatkan secara signifikan mulai tahun 2025 dengan target penyelesaian sebagian besar peningkatan rumah sakit pada akhir tahun ini. Pelayanan yang lebih lengkap dan berkualitas diperkirakan baru merata setelah seluruh program rampung pada 2026.

Modernisasi rumah sakit di Indonesia berfokus pada peningkatan kelas dan kualitas fasilitas di rumah sakit daerah, pengadaan teknologi medis terbaru, serta peningkatan kapasitas SDM kesehatan untuk menjamin layanan kesehatan yang lebih merata, berkualitas, dan siap menghadapi tantangan masa depan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah 3T.

sumber berita: antarakemenkeukemkes

02 July 2025

Kriminalisasi Tenaga Kesehatan


 

kri
Menteri Kesehatan

Isu kriminalisasi tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia semakin mengemuka. Banyak nakes yang menghadapi ancaman hukum akibat keputusan medis yang mereka ambil dalam situasi yang penuh tekanan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kesehatan dan masyarakat luas. Menteri Kesehatan (Menkes) telah menggarisbawahi pentingnya menciptakan sistem pengaduan yang adil untuk melindungi nakes dari kriminalisasi. 

Mengapa Kriminalisasi Nakes Terjadi?
Kriminalisasi nakes sering kali terjadi akibat kesalahpahaman atau ketidakpuasan pasien dan keluarganya terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan. Dalam situasi darurat, nakes sering kali harus membuat keputusan cepat yang bisa berisiko. Namun, jika hasilnya tidak sesuai harapan, mereka bisa menjadi sasaran tuduhan. Ini menciptakan suasana ketakutan di kalangan nakes, yang seharusnya fokus pada penyelamatan nyawa dan perawatan pasien.

Menkes telah menekankan bahwa situasi ini tidak hanya merugikan nakes, tetapi juga berdampak negatif pada kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. Ketika nakes merasa terancam, mereka mungkin akan lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, yang pada akhirnya dapat mengurangi efektivitas perawatan yang diberikan kepada pasien.

Pentingnya Sistem Pengaduan yang Adil
Salah satu solusi yang diusulkan oleh Menkes adalah pengembangan sistem pengaduan yang adil. Sistem ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi nakes yang menghadapi tuduhan tidak berdasar. Dengan adanya sistem ini, nakes dapat melaporkan kasus-kasus yang mereka anggap sebagai kriminalisasi, dan mendapatkan dukungan hukum yang diperlukan.

Sistem pengaduan yang adil juga akan membantu menciptakan transparansi dalam proses hukum. Ini penting agar masyarakat memahami bahwa nakes tidak dapat diperlakukan semena-mena, dan bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta kepercayaan antara nakes dan masyarakat.

Meningkatkan Kesadaran
Menkes juga mendorong peningkatan kesadaran di kalangan masyarakat mengenai tantangan yang dihadapi nakes. Edukasi tentang proses medis dan risiko yang dihadapi nakes dalam menjalankan tugasnya sangat penting. Masyarakat perlu memahami bahwa nakes bekerja dalam kondisi yang sering kali sulit dan penuh tekanan, dan keputusan yang mereka ambil tidak selalu dapat diprediksi hasilnya.

Kampanye kesadaran ini dapat dilakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial, seminar, dan program pendidikan di sekolah-sekolah. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan akan muncul empati terhadap nakes dan mengurangi stigma negatif yang sering kali mereka hadapi.

Untuk mengatasi masalah kriminalisasi nakes, dukungan dari berbagai pihak sangatlah penting. Pemerintah, organisasi profesi, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi nakes. Organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dapat berperan aktif dalam memberikan dukungan hukum dan advokasi bagi anggotanya.
 
sumber: antaratvrinews
 
updated 4 Juli 2025
Viral video seorang pasien BPJS yang akhirnya meninggal dunia pada Minggu (29 Juni 2025), setelah diduga terlantar di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat, Kota Cimahi. Dalam video yang beredar luas di media sosial, seorang pria yang merupakan suami pasien mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan medis yang diterima istrinya. Ia menilai adanya perbedaan perlakuan antara pasien BPJS dan pasien umum, serta menyebut beberapa kali meminta tindakan medis lebih cepat namun tidak direspons.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (3 Jul 2025):
Nanti kita investigatif. Bagi saya rakyat kecil harus dilayani dan gubernur sudah buat syarat edaran ke seluruh rumah sakit, bahwa tidak boleh ada pasien yang tidak terlayani. Kalau dia punya BPJS, maka pakai BPJS. Kalau tidak punya BPJS, dilayani kemudian tagihannya nanti dikirim ke Dinas Kesehatan Provinsi. Karena di Dinas Kesehatan Provinsi sudah ada plot anggaran untuk membantu masyarakat yang tidak punya BPJS. Jadi kalau benar tidak dilayani, berarti Direktur Rumah Sakit itu mengabaikan surat Gubernur. Dan kita akan memberikan sanksi.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana (3 Juli 2025, Apel di RSUD Cibabad):
Kami akan benahi semua, mulai dari manajemen, personel, kesejahteraan, termasuk pelayanan terhadap masyarakat. InsyaAllah sarana dan prasarana akan kita penuhi selama manajemennya benar. Semua orientasinya harus pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko (2 Juli 2025):
Ini tidak boleh terjadi, saya orang yang tidak setuju perbedaan pelayanan terhadap pasien umum atau BPJS. Pasien BPJS itu program pemerintah itu tidak boleh dipandang sebelah mata. Fungsi rumah sakit bukan untuk membedakan seperti itu, apalagi mencari keuntungan yang lebih. Tapi tugasnya melayani sebaik-baiknya pasien yang datang ke sana. Baik BPJS atau umum, toh semua ada aturannya. Tidak boleh dibeda-bedakan
 

25 November 2024

Pekerja Serabutan di Indonesia


 

pek
Pekerja Serabutan

Di Indonesia, pekerja serabutan sering kali menjadi kelompok yang terabaikan dalam diskusi mengenai kesejahteraan sosial dan ekonomi. Mereka mencakup individu yang melakukan berbagai pekerjaan tidak tetap, seperti buruh harian, pedagang kaki lima, hingga pekerja lepas. Meskipun kontribusi mereka signifikan terhadap perekonomian, banyak dari mereka menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal biaya hidup dan persiapan untuk masa depan, termasuk pensiun.

Tantangan Ekonomi yang Dihadapi
Salah satu tantangan utama bagi pekerja serabutan adalah ketidakpastian pendapatan. Tanpa gaji tetap, penghasilan mereka sangat bergantung pada jumlah pekerjaan yang dapat dilakukan setiap hari. Hal ini membuat perencanaan keuangan menjadi sulit, terutama ketika biaya hidup terus meningkat. Banyak pekerja serabutan tidak memiliki tabungan yang cukup untuk menghadapi keadaan darurat atau masa pensiun, sehingga mereka berada dalam posisi yang rentan.

Pentingnya Program Jaminan Hari Tua
Untuk mengatasi masalah ini, BPJS Ketenagakerjaan telah mendorong pekerja serabutan untuk berpartisipasi dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja ketika mereka tidak lagi mampu bekerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja serabutan dapat memiliki dana pensiun yang membantu memenuhi kebutuhan hidup di masa tua. Namun, meskipun program ini tersedia, tingkat partisipasi pekerja serabutan masih rendah. Banyak dari mereka tidak menyadari pentingnya memiliki dana pensiun atau merasa bahwa iuran bulanan terlalu berat untuk ditanggung. Ini menunjukkan perlunya edukasi lebih lanjut mengenai manfaat jaminan sosial dan cara mengelola keuangan pribadi.

Stigma Sosial dan Akses Pembiayaan
Pekerja serabutan juga sering menghadapi stigma sosial yang membuat mereka dipandang rendah oleh masyarakat. Pandangan ini dapat memengaruhi harga diri dan motivasi mereka untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Selain itu, banyak dari mereka kesulitan mendapatkan akses ke pembiayaan atau pinjaman dari bank karena tidak memiliki catatan kredit atau jaminan yang diperlukan, bahkan tidak punya pendapatan tetap.

Perbandingan dengan Negara Lain
Menarik untuk dicatat bahwa di negara-negara seperti Kenya dan Zimbabwe, pekerja serabutan memiliki akses yang lebih baik terhadap program pensiun. Di sana, pemerintah telah mengembangkan sistem yang lebih inklusif untuk melindungi pekerja informal sehingga mereka dapat memiliki dana pensiun yang memadai. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk meningkatkan sistem perlindungan sosial bagi pekerja serabutan.

Kesimpulan
Perjuangan para pekerja serabutan di Indonesia mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam sistem ekonomi dan sosial kita. Dengan biaya hidup yang terus meningkat dan kurangnya jaminan pensiun, mereka berada dalam posisi yang rentan. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya program jaminan sosial serta memberikan dukungan yang lebih baik bagi pekerja serabutan. Hanya dengan cara ini kita dapat memastikan bahwa mereka tidak hanya bertahan hidup tetapi juga memiliki masa depan yang lebih baik.
 
sumber berita: bpjamsosteknegara lain

24 September 2024

Kemudahan Pindah Faskes BPJS Kesehatan


 

keM
BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi para pesertanya. Salah satu terobosan terbaru adalah aplikasi Mobile JKN, yang dirancang untuk mempermudah proses pindah fasilitas kesehatan (faskes). Dengan menggunakan aplikasi ini, peserta bisa melakukan berbagai perubahan data dengan lebih efisien, tanpa perlu antre panjang di kantor BPJS. Banyak peserta yang mengakui bahwa fitur-fitur yang ditawarkan oleh aplikasi ini sangat membantu.

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta BPJS Kesehatan dapat mengucapkan "bye bye" pada antrean panjang. Pengalaman peserta yang dimuat di Detik (24/09/2024) menunjukkan betapa mudahnya proses pindah faskes melalui aplikasi tersebut. Cukup beberapa klik, peserta dapat memilih faskes baru sesuai domisili dan kebutuhan.

Liputan6 (24/09/2024) juga menyoroti hal serupa. Aplikasi Mobile JKN hadir sebagai solusi praktis bagi peserta yang ingin berpindah faskes. Fitur ini menghilangkan hambatan birokrasi dan memangkas waktu, sehingga peserta dapat lebih fokus pada kesehatan mereka.

Tidak hanya untuk pindah faskes, Antaranews (24/09/2024) menambahkan bahwa Mobile JKN juga dapat dimanfaatkan untuk mengubah data kepesertaan lainnya. Hal ini semakin menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan yang mudah, cepat, dan efisien bagi seluruh peserta.

Kemudahan akses yang diberikan melalui aplikasi Mobile JKN juga mengurangi beban pada sistem pelayanan kesehatan. Peserta yang ingin berpindah faskes kini dapat melakukannya hanya dengan beberapa langkah sederhana di dalam aplikasi, membuat proses administrasi jauh lebih mudah dan cepat. Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak hanya fokus pada aspek kesehatan, tetapi juga pada kenyamanan pesertanya dalam mengelola akses layanan kesehatan. Implementasi digitalisasi ini tentu menjadi langkah positif untuk sistem pelayanan yang lebih efisien di masa depan.

11 May 2023

BPJS Kesehatan Dapat Gold Champion


 
bpj
BPJS Gold Champion



BPJS Kesehatan dianugerahi penghargaan Gold Champion of Indonesia di ajang WOW Brand Festive Day 2023 untuk kategori Health Insurance, dan kategori Public Service Application untuk Aplikasi Mobile JKN yang diberikan oleh MarkPlus, Inc. WOW Brand Festive Day 2023: Branding for The Game Changer merupakan sebuah festival pemasaran terbesar bagi para brand enthusiast di Indonesia. Dalam penentuan pemberian penghargaan ini, telah dilakukan survei sejak Januari hingga Februari 2023 kepada masyarakat yang tersebar di wilayah Indonesia.

"Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh dengan tantangan dan dinamika. BPJS Kesehatan dituntut untuk selalu meningkatkan kualitas layanan demi memenuhi kebutuhan peserta. Untuk itu, kita harus menggunakan pendekatan baru agar transformasi mutu layanan ini dapat dijalankan," kata Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan.

sumber berita:




11 November 2022

Acuan Premi Asuransi Penyakit Kritis


 

tbl
Tabel Morbiditas

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menerbitkan Tabel Morbiditas Indonesia Jilid 1 untuk dijadikan acuan perlindungan penyakit kritis bagi para nasabah di dalam negeri. Untuk diketahui, di Indonesia, acuan yang digunakan untuk penetapan premi asuransi yang dikenal sejauh ini adalah adalah Tabel Mortalitas yang saat ini sudah mencapai edisi keempat. Namun, seiring dengan perkembangan berbagai manfaat asuransi yang pada gilirannya menghasilkan produk perlindungan untuk penyakit kritis, Tabel Morbiditas ini pun diterbitkan sebagai jawaban atas kebutuhan para penyedia layanan.

Sumber Bacaan



06 October 2022

Resiko Masa Depan : Kemiskinan


bpj
Mencegah Kemiskinan

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Sunardy Syahid :
Manfaat BPJamsostek diharapkan mampu cegah timbulnya angka kemiskinan baru.
Manfaat BPJamsostek sudah dirasakan banyak tenaga kerja baik yang mengalami kecelakaan kerja, kematian maupun di masa tua.
Jaminan Sosial bicara masa depan.

Dia bukan rencana yang disusun untuk memecahkan atau meyelesaikan persoalan hari ini.
Jaminan Sosial (termasuk Pensiun, Kesehatan ataupun Jaminan Hari Tua) membantu kita menghadapi "
RESIKO" yang mungkin terjadi di masa depan. Hal2 buruk (spt kemiskinan) yang belum terjadi di hari ini bisa "dicegah" dengan Program Jaminan sosial.

sumber bacaan
Inews

03 October 2022

Masyarakat Prov NTB Mendapat Jaminan Sosial Walaupun Bukan PNS


Bukan PNS

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah :

"Kalau meninggal ada santunannya, kalau kecelakaan kerja ada santunannya, bahkan berobat, bukan hanya obat sampai sembuh ditanggung, bahkan kita tidak bekerja pun dihitung ada gajinya".


Masyarakat tidak harus menjadi PNS bila menginginkan mendapat standard fasilitas/jaminan sosial (modern) tersebut.

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendaftarkan 10 ribu petani dan buruh tani tembakau di wilayahnya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan 
(BPJAMSOSTEK).

sumber berita
Tempo

27 September 2022

BPJS Kesehatan : Uji Coba KRIS


 

Uji Coba Kelas

Iuran BPJS Kesehatan (masih) belum berubah meski uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Saat ini masih berlaku sistim tarif (berdasarkan kelas) lama. Kelas-kelas tersebut digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Uji Coba KRIS dilakukan di 5 rumah sakit milik pemerintahan. Jadi, mulai Juli ini di 5 RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1, 2 dan 3.

Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman :
"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja".

Sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

sumber berita


21 September 2022

Perbedaan JHT dan Dana


 

jht
JHT dan Dana

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker, 2 Februari 2022) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 ini menyebutkan, dana JHT (Dana Jaminan Hari Tua) baru bisa dicairkan ketika peserta (pekerja) berusia 56 tahun. Aturan ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022. JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Menurut UU SJSN dan PP 46 Tahun 2015, JHT diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. (catatan: tidak ada syarat harus berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana tabungan para pekerja ini).
Pada PP Nomor 46 Tahun 2015, pencairan dana JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.

Jaminan Hari Tua (JHT) diberikan untuk Pekerja
namun
dana-nya "seperti" bukan miliknya.

sumber berita
Kompas

20 September 2022

Target Kerja Karyawan BPJS Kesehatan : Menerima Iuran Tepat Waktu


 

trg
Karyawan BPJS

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Riana Ayu Heny Danarti :

"Setiap hari kami melakukan edukasi dengan menghubungi peserta yang memiliki tunggakan iuran dan peserta yang berpotensi memiliki tunggakan yang kami namakan dengan telekolekting. Edukasi kepada peserta terkait pembayaran iuran bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) serta melakukan telekolekting". 

BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada peserta, salah satunya adalah edukasi tentang pentingnya membayar iuran tepat waktu.

Namun untuk seluruh Pegawai BPJS Kesehatan, juga wajib, bekerja dengan baik. Termasuk "cakap" bekerja menyelesaikan masalah collection iuran peserta hingga Perusahaan (BPJS Kesehatan) menerima uang iuran tsb "tepat waktu".

sumber berita

KaltimToday

09 September 2022

Tekor : Sukarnya Memahami Jaminan Kesehatan atau Jaminan Pensiun


 

bps
Jaminan Kesehatan

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, IDI, Zaenal Abidin (di-published pada 11 Januari 2014) :
Biaya kapitasi dan INA-CBGs yang terlalu kecil berisiko menyebabkan dokter 'TEKOR'. Kalau sudah begitu dokter tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Catatan: Pemberlakuan BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 telah menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga kesehatan mengenai metode pembayaran jasa mereka dengan menggunakan sistem kapitasi dan INA-CBGs.

Kesimpulan: Selama 7-tahun belakangan ini TIDAK-TERJADI peristiwa BPJS-Kesehatan "Gagal-Bayar" (atau tekor) ataupun Dokter (yg melayani Pasien BPJS-Kesehatan) "Gagal" memenuhi kebutuhan sehari-hari (alias jatuh miskin). Oleh sebab itu, tidak ada alasan yg kuat (termasuk terminologi "Tekor"), bahwa Program Jaminan Hari Tua (Pensiun) tidak bisa berjalan di Indonesia. Penyelenggaraan BPJS-Kesehatan bisa terus menjamin kesehatan masyarakat, begitu pula jaminan pensiun untuk pekerja. Karena keduanya dihitung dgn berdasarkan kaidah Aktuaria/Statistika dengan tata-laksana manajemen resiko yg standard.

sumber berita
BISNIS

01 September 2022

Lembaga Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Bisa Tekor, Apa Iya?


 

tkr
Kenapa Tekor?

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Jamsostek Pramudya Iriawan Buntoro :

Saat ini populasi penduduk Indonesia yang berusia 65 tahun ke atas baru mencapai 6 persen. (Diperkiraakan) pada 2040 diproyeksikan akan meningkat menjadi 11 persen dan Indonesia akan masuk ke periode aging population. Pada 2060 Indonesia diproyeksikan memasuki periode aged population dengan jumlah populasi yang berusia 65 tahun ke atas (dapat) mencapai 16 persen


Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan :

1. Total Asset program jaminan pensiun telah mencapai Rp119,29 triliun per Juni 2022. 

2. Penerimaan Iuran pada semester I/2022 ini mencapai Rp11,91 triliun.

3. Pembayaran Manfaat senilai Rp389,84 miliar

4. Adapun, rasio klaimnya berada di level 3,11 persen

5. Ketahanan Dana hingga 2069.


Bilamana di-tahun 2069 (dgn populasi orang 65-tahun keatas lebih dari 16%) terjadi Tekor (bangkrut) maka itu artinya selama 47-tahun kedepan tim BPJS-TK "hanya tidur" (do nothing).

Bilamana di-tahun 2040 (sebelum tahun 2069), BPJS Ketenagakerjaan minta suntikan dana dari Pemerintah maka itu artinya terjadi "mal-praktek" di managemen.

Bilamana ada yg mengkambing-hitamkan UU/Peraturan yg ada sekarang maka itu hanya sekedar usaha "Marketing" dalam persaingan usaha keuangan.


sumber berita

BisnisCom

27 July 2022

Ahli Waris Satpam terima BPJS-TK


 

tk1
BPJS-TK

Ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJamsostek sebesar Rp42 juta dan beasiswa Rp24 juta berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Almarhum merupakan Satpam tenaga kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dari Perwakilan BPKP Provinsi Riau yang meninggal dunia

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.


sumber berita

RiauPos

07 June 2022

Non-ASN Pemkab Mojokerto dapat Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan


 

bpjs
kartu BPJS Ketenagakerjaan

Dua program Jaminan-Kecelakaan dan program Jaminan-Kematian pegawai non ASN sudah di-cover BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai pemetaan Pemkab, peserta non-ASN di Kabupaten Mojokerto sebanyak 3.771 orang dan yang menerima sebanyak 3.042 orang, sehingga, sisanya yang belum tercover sebanyak 729 orang dan perlu dialokasikan. Anggaran di tahun 2022 untuk mengcover BPJS dari 3.042 kurang lebih sebesar Rp. 197 juta dan perlu kekurangannya dapat di alokasikan pada P-APBD.


Sumber berita

JAWA-POS

17 November 2019

Kenaikan Iuran BPJS 2019


2019
Iuran BPJS 2019


Penyebab utama defisit program JKN (menurut Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi) yakni sudah terjadi sejak awal pelaksanaannya adalah besaran iuran yang underpriced dan adverse selection pada peserta mandiri.


Sumber : Sri Mulyani Disalahkan atas Kenaikan Iuran BPJS, Ini Jawaban Kemenkeu (kompas.com, 09/09/2019)