September 09, 2022
TAMAtop
![jam bps](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBZP3L7NAx73P5Ll_2q1XPOL8dej5Yi6UBkmNMkQrjxtWRt2CoDZc4Azk8bH9ew9yNCNng_7tPqwuytqubv__vpRvF5OKn_Bgu1VzEVbm7cjaUap3hveogRgxri5xZTs2ze4mp5tubZHFRgLzd5HJuKF7zvvVpP_-wQ0PUO6l__lwNaVsElrmRVquIig/w320-h131/jaminan%20a%201.jpg) |
Jaminan Kesehatan |
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, IDI, Zaenal Abidin (di-published pada 11 Januari 2014) :
Biaya kapitasi dan INA-CBGs yang terlalu kecil berisiko menyebabkan dokter 'TEKOR'. Kalau sudah begitu dokter tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Catatan: Pemberlakuan BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 telah menimbulkan kekhawatiran bagi tenaga kesehatan mengenai metode pembayaran jasa mereka dengan menggunakan sistem kapitasi dan INA-CBGs.
Kesimpulan: Selama 7-tahun belakangan ini TIDAK-TERJADI peristiwa BPJS-Kesehatan "Gagal-Bayar" (atau tekor) ataupun Dokter (yg melayani Pasien BPJS-Kesehatan) "Gagal" memenuhi kebutuhan sehari-hari (alias jatuh miskin). Oleh sebab itu, tidak ada alasan yg kuat (termasuk terminologi "Tekor"), bahwa Program Jaminan Hari Tua (Pensiun) tidak bisa berjalan di Indonesia. Penyelenggaraan BPJS-Kesehatan bisa terus menjamin kesehatan masyarakat, begitu pula jaminan pensiun untuk pekerja. Karena keduanya dihitung dgn berdasarkan kaidah Aktuaria/Statistika dengan tata-laksana manajemen resiko yg standard.
0 comments :
Post a Comment