Presiden Jokowi :
Ya, (rencana larang penjualan rokok batangan) itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya.
Ketua YLKI Tulus Abadi :
Hal ini merupakan salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak dan remaja.
Ketua Gaprindo Benny Wahyudi :
Hingga saat ini larangan penjualan rokok batangan masih belum ada.
Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia Ali Mahsum :
Rencana larangan jual rokok batangan akan berdampak signifikan pada kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil ini dinilai tidak adil. Usulan itu dia sebut dapat merenggut hak warga negara.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat prevalensi merokok di kalangan anak-anak berusia 18 tahun ke bawah terus merosot dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2022, terdapat 3,44 persen anak berusia 18 tahun ke bawah yang merokok. Presentase ini turun secara konsisten dibandingkan pada tahun 2018 yang bahkan mencapai 9,65 persen.
Tim Peneliti Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) melakukan survei tentang jumlah pelajar yang merokok di Kota Tebing Tinggi. Hasilnya diketahui bahwa adanya iklan dan penjual rokok mempengaruhi keinginan pelajar merokok. Riset dilakukan di 32 sekolah (SMA dan SMP) di Tebing Tinggi dengan melibatkan 2.340 siswa sebagai responden.
Indonesia masuk juara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Jumlah perokok muda dan anak terus bertambah, seiring meninggal dan sakitnya perokok dewasa. Untuk mengendalikan masifnya perokok muda, maka pemerintah menetapkan aturan zona larangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.17/2023 tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan. rencana zona larangan rokok itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 huruf (e) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan (sekolah) atau tempat bermain anak.