Perpres Ojol: Babak Baru Perlindungan atau Kemitraan Semu?
![]() |
| pengemudi ojol |
“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Di dalamnya termasuk pengaturan untuk UMKM dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko, saat ditemui di koridor parlemen.
Lahirnya aturan ini diklaim sebagai buah dari proses kompromi yang panjang. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, beleid ini merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi yang menguras energi demi menjembatani aspirasi para pengemudi yang kerap menggelar unjuk rasa di jalanan. Bedanya, aturan kali ini tak lagi sekadar menyoroti urusan antar-jemput penumpang, melainkan turut mencengkeram gurita bisnis pengantaran barang dan makanan yang perputarannya kian raksasa.
Wewenang Tiga Kementerian
Agar implementasi di lapangan tidak berjalan tumpang tindih, Perpres ini membagi habis jatah wewenang ke dalam tiga kementerian teknis. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) didapuk sebagai pengampu utama yang memegang kendali atas legalitas serta ruang perjanjian kemitraan antara pengemudi dan raksasa aplikator.
Sementara itu, urusan teknis moda transportasi umum roda dua beserta urusan tarif penumpang tetap menjadi kaplingan Kementerian Perhubungan. Adapun urusan transparansi algoritma, akuntabilitas digital, hingga penentuan tarif batas bawah untuk jasa pengantaran barang dan logistik makanan diserahkan ke meja Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Pangkas Setoran Platform
Satu poin yang paling sensitif sekaligus menjadi substansi utama yang dinanti para driver adalah urusan "sunatan" pendapatan dari perusahaan aplikator. Lewat aturan baru ini, pemerintah resmi mematok biaya platform maksimal 8 persen. Kebijakan ini sekaligus memperkuat Keputusan Menteri Perhubungan yang sebetulnya sudah diuji coba sejak awal Juli lalu.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, langkah ini adalah jawaban atas janji politik Kepala Negara untuk menaikkan taraf hidup pekerja informal. "Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan dipertegas dalam Perpres ini, sehingga memberikan kepastian hukum bagi rekan-rekan pengemudi," katanya di Senayan, Kamis lalu.
Bagi jutaan pengemudi di jalanan, Perpres 27/2026 jelas menjadi angin segar di tengah himpitan ekonomi. Namun, bagi industri platform digital, batasan setoran komisi ini bakal menguji seberapa lentur skema bisnis mereka bertahan dalam ekosistem digital Indonesia yang kian ketat diatur negara.
sumber data dan berita: kompas, kumparan, detik






