Makan Bergizi Gratis vs Masa Depan Guru: Benarkah Konstitusi Sedang Dikompromikan?
![]() |
| penerima manfaat mbg |
Dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah elemen masyarakat, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. Mahkamah menegaskan bahwa skema yang memasukkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam komponen anggaran pendidikan tidak dapat dipertahankan untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.
Masa Transisi: Solusi Hukum atau Celah Fiskal?
Meski substansi gugatan dikabulkan, amar putusan MK memuat kompromi waktu. Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan tetap berlaku khusus untuk tahun anggaran berjalan. Artinya, pemisahan penuh anggaran MBG dari pos pendidikan baru diwajibkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, atau memberikan masa transisi selama dua tahun.
"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," bunyi amar putusan tersebut.
Langkah kompromis ini langsung memicu gelombang kritik dari kalangan masyarakat sipil, salah satunya dari koalisi MBG Watch. Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhamad Saleh, mengungkapkan kekecewaannya karena MK tidak langsung membatalkan aturan tersebut seketika. Dengan adanya masa transisi, pintu bagi pemerintah untuk "membajak" dana pendidikan demi mendanai MBG pada pos APBN 2026 dan 2027 masih terbuka lebar. Padahal secara esensi, program pemenuhan gizi biologis tidak memiliki korelasi langsung dengan operasional peningkatan mutu pedagogis yang menjadi roh dari mandat konstitusi.
Taruhan Hak Konstitusional dan Kesejahteraan Guru
Kritik tajam juga datang dari sektor organisasi profesi dan gerakan sosial. Sekretaris Jenderal SERUNI, Triana K. Wardani, mengingatkan bahwa konstitusi adalah benteng terakhir perlindungan hak-hak rakyat. Ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk membiayai program di luar mandatnya, ada hak konstitusional jutaan warga negara yang sedang dipertaruhkan. MK, dalam pandangan ini, seharusnya bertindak sebagai perisai agresif yang mencegah segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan fiskal, bukan sekadar penjaga teks pasif.
Di akar rumput, urgensi pelaksanaan putusan ini terasa kian mendesak. Reza Sudrajat, seorang guru asal Karawang yang juga menjadi salah satu pemohon dalam perkara ini, mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak berlindung di balik masa transisi dua tahun. Menurutnya, menunda pemisahan anggaran ini sama saja dengan sengaja mengabaikan kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah yang saat ini masih memprihatinkan akibat keterbatasan dana operasional.
Langkah Istana: Menghormati atau Mengulur Waktu?
Merespons dinamika hukum ini, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan sikap normatif pemerintah yang menghormati putusan MK. Namun, Istana juga memberikan sinyal bahwa penyesuaian postur anggaran ini tidak bisa dilakukan secara instan sepihak.
“Tentu saja, apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun, kalau berkenaan dengan masalah anggaran, kita tidak berdiri sendirian. Anggaran itu kan kita susun bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu,” ujar Prasetyo.
Pernyataan "mohon waktu" dari pihak eksekutif ini menjadi batu ujian baru. Apakah komitmen menghormati hukum ini akan diwujudkan dengan mempercepat reformasi struktur APBN, atau justru menjadi legitimasi untuk memaksimalkan sisa waktu dua tahun demi mengamankan program populis dengan mengorbankan dana pendidikan?
sumber bacaan:






