KUHAP
![]() |
| Sidang DPR |
DPR tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada 18 November 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani. UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) ini akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman:
Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, bahkan hitungannya waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari 1 tahun. Dimulai 6 November 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan. Koalisi ini terdiri dari beragam organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum Apik, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Maidina Rahmawati dari ICJR :
Tuduhan hoaks itu sendiri juga sejalan dengan susahnya mendapatkan akses terhadap draf. Ini kegagalan menghadirkan judicial scrutiny yang diadvokasi selama 40 tahun
sumber berita: hukumonline, tempo, bbc
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman:
Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, bahkan hitungannya waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari 1 tahun. Dimulai 6 November 2024.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai, terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan. Koalisi ini terdiri dari beragam organisasi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Bantuan Hukum Apik, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Maidina Rahmawati dari ICJR :
Tuduhan hoaks itu sendiri juga sejalan dengan susahnya mendapatkan akses terhadap draf. Ini kegagalan menghadirkan judicial scrutiny yang diadvokasi selama 40 tahun
sumber berita: hukumonline, tempo, bbc

0 comments :
Post a Comment