Bagaimana E-Voting di Pilkada?

14 January 2026

Bagaimana E-Voting di Pilkada?


 

pil
sistim online

E-voting di Indonesia adalah gagasan pemungutan suara digital yang menjanjikan efisiensi, kecepatan, dan transparansi dengan teknologi elektronik untuk pemilu, namun implementasinya terkendala kesiapan infrastruktur, literasi digital, biaya, serta isu keamanan siber, meskipun telah sukses diterapkan dalam skala kecil seperti Pilkades di beberapa daerah. KPU dan pemerintah terus mengkaji penerapannya dengan pendekatan bertahap, mempertimbangkan tantangan dan pengalaman negara lain untuk mewujudkan demokrasi digital yang aman dan terpercaya, seperti model offline untuk mencegah peretasan saat pemungutan suara.

Sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung kembali mengemuka setelah menjadi salah satu rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang digelar di Ancol, Jakarta, pada 10–12 Januari 2026. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menekan tingginya biaya penyelenggaraan Pilkada tanpa mengurangi hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya.

Bagaimana bentuk dan skema e-voting yang paling realistis dan aman untuk diterapkan dalam Pilkada di Indonesia?

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Bachtiar Najamudin:
Tinggal kita tunggu hasil kajian DPD RI, mana yang terbaik. DPD akan mengkaji secara komprehensif sehingga demokrasi kita tidak kehilangan makna dan kualitas. Poin utamanya adalah bagaimana memastikan demokrasi tetap efisien dan efektif. Semua warga negara memiliki perspektif yang berbeda tentang demokrasi. Membangun demokrasi bukan hal yang mudah dan instan. Ada negara yang membutuhkan ratusan tahun. Namun kita patut bersyukur, demokrasi Indonesia semakin transparan dan terbuka dari hari ke hari. Terkait isu Pilkada, kami tidak bisa serta-merta memutuskan pilihan. DPD RI pasti akan mendengar kembali suara masyarakat daerah untuk menentukan apa yang terbaik dari berbagai opsi yang ada

Sebelumnya, ide ini juga hadir, dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 7 Juli 2025. Rapat kerja ini membahas laporan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari KPU dan Bawaslu tahun anggaran 2024 serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026. Pada 2024, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat setidaknya ada 27 kabupaten dan 1.752 desa di Indonesia yang telah melaksanakan pilkades secara elektronik atau e-voting. Namun terdapat perbedaan tantangan dan kesiapan infrastruktur antara penerapan e-voting di desa dan di tingkat nasional. 

sumber berita: kompasteropongpubliktempo

0 comments :

Post a Comment