Registrasi SIM Card Dengan Wajah
![]() |
| berbasis biometrik |
Pemerintah mulai menerapkan registrasi SIM card berbasis biometrik dengan teknologi pengenalan wajah di 2026. Kebijakan registrasi SIM card face regocnition digulirkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dilakukan secara bertahap, bersifat opsional di fase awal, dan direncanakan berlaku penuh bagi pelanggan baru mulai 1 Juli 2026 dengan integrasi langsung ke basis data kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha:
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah:
Kebijakan ini juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor beredar, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta. Komdigi menilai pembersihan database akan membuat pemanfaatan frekuensi seluler lebih optimal bagi pelanggan aktif. Operator seluler juga menyiapkan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diperpanjang setiap dua tahun.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir:
Bila demikian, apa beda eKTP dengan simCard?
sumber: detik, kumparan, antara
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha:
Selama bertahun-tahun, registrasi SIM card berbasis NIK dan KK terbukti belum sepenuhnya efektif. Banyak kasus menunjukkan satu identitas bisa digunakan untuk mengaktifkan banyak nomor, bahkan diperjualbelikan untuk kepentingan penipuan, penyamaran identitas, hingga kejahatan digital lainnya. Nomor SIM bisa diganti, nomor telepon bisa dinonaktifkan, bahkan data administratif masih bisa diperbaiki lewat mekanisme tertentu. Tapi data biometrik wajah tidak bisa diganti. Wajah itu melekat seumur hidup. Kalau bocor, risikonya permanen
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah:
Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition
Kebijakan ini juga ditujukan untuk membersihkan basis data nomor seluler. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor beredar, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta. Komdigi menilai pembersihan database akan membuat pemanfaatan frekuensi seluler lebih optimal bagi pelanggan aktif. Operator seluler juga menyiapkan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diperpanjang setiap dua tahun.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir:
Jadi per 1 Januari 2026 masyarakat masih bisa registrasi dengan dua metode, yang lama atau pun dengan biometrik. Namun per 1 Juli 2026 sudah full biometrik. Ini hanya berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan pelanggan lama tidak perlu registrasi lagi. Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM Card menggunakan face recognition
Bila demikian, apa beda eKTP dengan simCard?
sumber: detik, kumparan, antara

0 comments :
Post a Comment