Kisruh BPJS Kesehatan
![]() |
| mensos |
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf:
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti:
Menkes Budi Gunadi Sadikin:
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin:
Catatan:
Kisruh pe-non-aktif-an kartu BPJS Kesehatan adalah buntut dari Kebijakan penonaktifan mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta PBI JKN merupakan kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan negara.
Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti:
Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial dalam hal ini Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku Februari 2026
Menkes Budi Gunadi Sadikin:
Koordinasi antar lembaga sebenarnya sudah berjalan sejak awal. Perubahan status ini terkait dengan pemutakhiran data dari Kemensos. Kami meminta seluruh rumah sakit tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien sambil menunggu proses penyelesaian administrasi yang saat ini masih terus dibahas
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin:
Ini kebijakan yang sangat kami sesalkan. Penonaktifan dilakukan tiba-tiba, tanpa sosialisasi, dan akhirnya pasien yang paling dirugikan. Kalau ada pembaruan data, seharusnya disampaikan lebih awal. Bukan langsung memutus layanan. Ini menyangkut hak kesehatan warga negara
Catatan:
Kisruh pe-non-aktif-an kartu BPJS Kesehatan adalah buntut dari Kebijakan penonaktifan mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta PBI JKN merupakan kelompok rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan negara.
sumber berita: metrotv, kontan, beritasatu

0 comments :
Post a Comment