Uji Coba Payment ID
![]() |
payment ID |
Beberapa waktu terakhir ini istilah Payment ID semakin sering terdengar di berbagai media dan diskusi publik. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter utama di negeri ini, tengah melakukan uji coba sistem Payment ID yang digadang-gadang akan menjadi fondasi baru ekosistem pembayaran digital Indonesia. Namun, di balik inovasi ini, muncul pula berbagai pertanyaan dan kekhawatiran, mulai dari isu privasi, keamanan data, hingga potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu. Bahkan, Istana pun turun tangan memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak salah paham.
Apa Itu Payment ID?
Payment ID adalah sistem identifikasi unik yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk setiap individu, organisasi, atau korporasi yang berpartisipasi dalam ekosistem pembayaran digital nasional. Sederhananya, Payment ID berfungsi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) khusus untuk transaksi keuangan digital. Dengan Payment ID, semua akun bank, e-wallet, kartu kredit, hingga transaksi bansos (bantuan sosial) akan terhubung ke satu identitas digital yang terverifikasi .
Fitur utama Payment ID:
Status Uji Coba Payment ID
Per Agustus 2025, Payment ID masih dalam tahap uji coba. Uji coba perdana akan dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025. Fokus awal uji coba adalah digitalisasi penyaluran bansos, dengan sasaran utama pegawai BI dan penerima bantuan sosial di wilayah tersebut .
Tahapan:
Uji coba ini sangat penting untuk menguji keamanan, efektivitas, dan kesiapan infrastruktur sebelum Payment ID diterapkan secara massal. BI juga mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan mengidentifikasi potensi celah keamanan .
Sikap Istana
Seiring maraknya kekhawatiran publik, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Payment ID bukan alat untuk memata-matai transaksi pribadi masyarakat. Istana menolak istilah “mengintip” atau “spying” yang sempat beredar di media sosial. Menurut Prasetyo, tujuan utama Payment ID adalah untuk memantau transaksi yang mencurigakan, bukan mengawasi belanja harian masyarakat .
Prasetyo Hadi, Mensesneg:
Bank Indonesia ( BI )
Sebagai penggagas utama, Bank Indonesia menegaskan bahwa Payment ID dirancang untuk memperkuat integrasi, transparansi, dan keamanan sistem pembayaran digital nasional. BI memastikan bahwa sistem ini:
Kekhawatiran Publik
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih khawatir soal privasi dan keamanan data. Beberapa isu yang sering muncul:
sumber berita: kompas, tempo, antara
Apa Itu Payment ID?
Payment ID adalah sistem identifikasi unik yang dikembangkan oleh Bank Indonesia untuk setiap individu, organisasi, atau korporasi yang berpartisipasi dalam ekosistem pembayaran digital nasional. Sederhananya, Payment ID berfungsi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) khusus untuk transaksi keuangan digital. Dengan Payment ID, semua akun bank, e-wallet, kartu kredit, hingga transaksi bansos (bantuan sosial) akan terhubung ke satu identitas digital yang terverifikasi .
Fitur utama Payment ID:
- Identitas Unik: Setiap transaksi digital akan memiliki Payment ID yang memuat data pengirim, penerima, nominal, dan tujuan transaksi.
- Integrasi dengan Digital ID: Payment ID terhubung dengan identitas digital (NIK), sehingga memudahkan verifikasi dan pelacakan transaksi.
- Pemantauan Real-Time: BI dan otoritas terkait dapat memantau transaksi secara real-time untuk mencegah penipuan, pencucian uang, dan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran.
- Dasbor Pengguna: Individu dan pelaku usaha dapat memantau seluruh transaksi mereka dalam satu dasbor terintegrasi.
Status Uji Coba Payment ID
Per Agustus 2025, Payment ID masih dalam tahap uji coba. Uji coba perdana akan dilakukan di Banyuwangi, Jawa Timur, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2025. Fokus awal uji coba adalah digitalisasi penyaluran bansos, dengan sasaran utama pegawai BI dan penerima bantuan sosial di wilayah tersebut .
Tahapan:
- 2025: Uji coba terbatas di Banyuwangi untuk penyaluran bansos.
- 2027: Target implementasi lebih luas dengan pendekatan BI.
- 2029: Implementasi penuh secara nasional di seluruh ekosistem pembayaran digital.
Uji coba ini sangat penting untuk menguji keamanan, efektivitas, dan kesiapan infrastruktur sebelum Payment ID diterapkan secara massal. BI juga mengundang berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan mengidentifikasi potensi celah keamanan .
Sikap Istana
Seiring maraknya kekhawatiran publik, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Payment ID bukan alat untuk memata-matai transaksi pribadi masyarakat. Istana menolak istilah “mengintip” atau “spying” yang sempat beredar di media sosial. Menurut Prasetyo, tujuan utama Payment ID adalah untuk memantau transaksi yang mencurigakan, bukan mengawasi belanja harian masyarakat .
Prasetyo Hadi, Mensesneg:
Istilah memata-matai tidak tepat untuk Payment ID. Tujuannya adalah untuk transaksi yang mencurigakan, bukan transaksi harian masyarakat.
Bank Indonesia ( BI )
Sebagai penggagas utama, Bank Indonesia menegaskan bahwa Payment ID dirancang untuk memperkuat integrasi, transparansi, dan keamanan sistem pembayaran digital nasional. BI memastikan bahwa sistem ini:
- Mematuhi UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Setiap akses data Payment ID oleh bank, fintech, atau lembaga pemerintah harus mendapat persetujuan eksplisit dari pemilik data .
- Menggunakan Enkripsi Berlapis: Data dienkripsi secara berlapis untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan.
- Mendukung Inklusi Keuangan: Dengan Payment ID, masyarakat yang selama ini sulit mengakses kredit atau layanan keuangan akan lebih mudah diverifikasi dan dilayani.
- Meningkatkan Efisiensi Penyaluran Bansos: Data penerima bansos akan lebih akurat, mengurangi risiko data ganda atau penerima fiktif.
Kekhawatiran Publik
Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih khawatir soal privasi dan keamanan data. Beberapa isu yang sering muncul:
- Risiko Kebocoran Data: Sentralisasi data keuangan dalam satu Payment ID dianggap rawan diserang hacker atau disalahgunakan oknum .
- Belum Ada Regulasi Teknis Detail: Sampai Agustus 2025, BI dan OJK belum menerbitkan aturan teknis rinci soal implementasi Payment ID, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum .
- Kurangnya Edukasi Publik: Banyak masyarakat belum paham sepenuhnya manfaat dan risiko Payment ID, sehingga mudah termakan hoaks atau misinformasi .
- Pengalaman Buruk di Masa Lalu: Kasus kebocoran data kesehatan dan fintech ilegal membuat kepercayaan publik terhadap sistem digital pemerintah masih rapuh.
sumber berita: kompas, tempo, antara
0 comments :
Post a Comment