Barang Impor di Proyek IKN
![]() |
| teknologi tinggi |
Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memprioritaskan pembangunan infrastruktur di Indonesia termasuk IKN menggunakan produk dalam negeri terutama yang menggunakan APBN. Selain menargetkan jumlah pembelian produk impor semakin turun, diharapkan semakin banyak material infrastruktur yang memiliki sertifikat Tanda Sah TKDN dan SNI. Sebagai informasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, atau gabungan barang dan jasa.
Pengadaan untuk barang-barang teknologi tinggi meskipun diperbolehkan untuk diimpor, material lainnya di IKN dipastikan menggunakan produk dalam negeri untuk mencapai TKDN paling sedikit 40% dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara berdasarkan Perpres 12/2021 pasal 66 ayat 1 dan 2.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara khusus memberikan kelonggaran kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 50 MegaWatt (MW) PT PLN di Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena produk modul surya dalam negeri belum ada yang memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan yaitu kapasitas di atas 600 Wp.
Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memfasilitasi impor beberapa peralatan canggih untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Berbagai perangkat yang dikirim ke pusat pemerintahan baru itu diberikan pembebasan bea masuk dan pajak melalui surat keputusan layanan impor sementara. Perangkat tersebut di antaranya Autonomous Rail Rapid Transit (ART) atau kereta tanpa rel. Lalu ada Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (OPPAV) atau taksi terbang dan Electric Motor atau pompa air.
sumber berita: detik, kontan, tempo
Pengadaan untuk barang-barang teknologi tinggi meskipun diperbolehkan untuk diimpor, material lainnya di IKN dipastikan menggunakan produk dalam negeri untuk mencapai TKDN paling sedikit 40% dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara berdasarkan Perpres 12/2021 pasal 66 ayat 1 dan 2.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara khusus memberikan kelonggaran kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 50 MegaWatt (MW) PT PLN di Ibu Kota Nusantara (IKN). Karena produk modul surya dalam negeri belum ada yang memenuhi spesifikasi teknis yang dipersyaratkan yaitu kapasitas di atas 600 Wp.
Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memfasilitasi impor beberapa peralatan canggih untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Berbagai perangkat yang dikirim ke pusat pemerintahan baru itu diberikan pembebasan bea masuk dan pajak melalui surat keputusan layanan impor sementara. Perangkat tersebut di antaranya Autonomous Rail Rapid Transit (ART) atau kereta tanpa rel. Lalu ada Optionally Piloted Personal/Passenger Air Vehicle (OPPAV) atau taksi terbang dan Electric Motor atau pompa air.
sumber berita: detik, kontan, tempo

0 comments :
Post a Comment