Melarang Medsos
![]() |
| anak tanpa medsos |
Dimulai pada 10 Desember 2025 Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang penggunaan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun. Peraturan Pemerintah ini akan yang menyebabkan jutaan anak dan remaja kehilangan akses ke akun mereka.
Facebook, Instagram, Threads, YouTube, Snapchat, Reddit, Kick, Twitch, hingga TikTok, mengonfirmasi telah mematuhi larangan tersebut. Platform telah mengambil langkah untuk menghapus akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun di Australia, dan mencegah remaja tersebut mendaftarkan akun baru. Anak hingga remaja di bawah 16 tahun seharusnya tidak dapat membuat akun baru. Akun lama mereka saat ini dinonaktifkan.
Aturan ini tidak akan menghukum orang tua dan anak-anak yang melanggar hukum tersebut, tetapi akan mengenakan denda kepada platform yang terbukti mengizinkan anak di bawah 16 tahun untuk membuat akun medsos. Platform media sosial yang tidak mematuhi regulasi ini berisiko dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia, atau Rp 548 miliar.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid:
Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun. Indonesia sudah memiliki sejak Maret aturannya, sekarang dalam masa transisi
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada Maret 2025. Dikatakan bahwa untuk saat ini, Indonesia sedang dalam masa persiapan dengan para platform besar untuk menyiapkan penyelenggaraannya pada tahun depan.
Denmark mengikuti jejak Australia setelah mencapai kesepakatan untuk melarang akses ke media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan medsos di Denmark ini akan menjadi salah satu langkah paling berani dari negara di lingkup Uni Eropa. Kementerian Digitalisasi Denmark menyatakan batas minimal usia 15 tahun akan diterapkan pada sosial media tertentu. Sejauh ini, belum ada pengumuman soal platform mana yang masuk daftar tersebut. Pemerintah juga belum merincikankan langkah teknis penegakan aturan ini.
sumber: kumparan, detik, kompas
Facebook, Instagram, Threads, YouTube, Snapchat, Reddit, Kick, Twitch, hingga TikTok, mengonfirmasi telah mematuhi larangan tersebut. Platform telah mengambil langkah untuk menghapus akun yang dimiliki oleh pengguna di bawah usia 16 tahun di Australia, dan mencegah remaja tersebut mendaftarkan akun baru. Anak hingga remaja di bawah 16 tahun seharusnya tidak dapat membuat akun baru. Akun lama mereka saat ini dinonaktifkan.
Aturan ini tidak akan menghukum orang tua dan anak-anak yang melanggar hukum tersebut, tetapi akan mengenakan denda kepada platform yang terbukti mengizinkan anak di bawah 16 tahun untuk membuat akun medsos. Platform media sosial yang tidak mematuhi regulasi ini berisiko dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia, atau Rp 548 miliar.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid:
Australia hari ini juga sudah melakukan pembatasan terhadap anak-anak di bawah 16 tahun. Indonesia sudah memiliki sejak Maret aturannya, sekarang dalam masa transisi
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada Maret 2025. Dikatakan bahwa untuk saat ini, Indonesia sedang dalam masa persiapan dengan para platform besar untuk menyiapkan penyelenggaraannya pada tahun depan.
Denmark mengikuti jejak Australia setelah mencapai kesepakatan untuk melarang akses ke media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan medsos di Denmark ini akan menjadi salah satu langkah paling berani dari negara di lingkup Uni Eropa. Kementerian Digitalisasi Denmark menyatakan batas minimal usia 15 tahun akan diterapkan pada sosial media tertentu. Sejauh ini, belum ada pengumuman soal platform mana yang masuk daftar tersebut. Pemerintah juga belum merincikankan langkah teknis penegakan aturan ini.
sumber: kumparan, detik, kompas

0 comments :
Post a Comment