FH UI
![]() |
| kekerasan seksual di kampus |
Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas itu. Kasus itu terungkap setelah tangkapan layar percakapan para terduga pelaku viral di media sosial. Kasus itu kini (published 15 April 2026) ditangani Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Kasus ini mencuat setelah para terduga pelaku mengirimkan permohonan maaf melalui grup angkatan. Dari permohonan maaf itu, terungkap adanya percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain dalam grup internal mereka. Percakakapan itu kemudian beredar di media sosial X lewat unggahan akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026. Usai tangkapan layar percakapan terduga pelaku itu tersebar di media sosial, mahasiswa dan dekanat FHUI menggelar forum sidang bagi mereka pada Senin malam. Forum itu digelar untuk mendudukkan masalah ini. Forum dihadiri oleh Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dan ratusan mahasiswa.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji:
(Selasa 14 April 2026)
Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman
JPPI mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), lalu diikuti kekerasan fisik (34%), dan perundungan (19%).
Kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian di Indonesia, dengan jumlah kasus menunjukan TREN-NAIK dari periode waktu tahun 2019 hingga 2024 (published 7 Desember 2024). Berdasarkan data (Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan, Komnas AKTP) yang tersedia, pada tahun 2019 tercatat 1.298 kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Angka ini mengalami penurunan sedikit pada tahun 2020, yakni menjadi 1.241 kasus, yang kemungkinan dipengaruhi oleh pembatasan aktivitas kampus akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2021, jumlah kasus kekerasan seksual mencapai 1.628 kasus, melonjak sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Tren kenaikan yang serupa berlanjut pada tahun 2022, dengan angka kasus kekerasan seksual mencapai 2.094, yang menunjukkan kenaikan lebih dari 28% dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2023, angka ini terus merangkak naik menjadi 2.244 kasus. Sampai dengan November 2024, tercatat sekitar 1.919 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
sumber data: bbc, tempo, goodstats
Kasus ini mencuat setelah para terduga pelaku mengirimkan permohonan maaf melalui grup angkatan. Dari permohonan maaf itu, terungkap adanya percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain dalam grup internal mereka. Percakakapan itu kemudian beredar di media sosial X lewat unggahan akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026. Usai tangkapan layar percakapan terduga pelaku itu tersebar di media sosial, mahasiswa dan dekanat FHUI menggelar forum sidang bagi mereka pada Senin malam. Forum itu digelar untuk mendudukkan masalah ini. Forum dihadiri oleh Dekan FHUI Parulian Paidi Aritonang dan ratusan mahasiswa.
Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji:
(Selasa 14 April 2026)
Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman
JPPI mencatat terjadi 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah itu, kasus yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), lalu diikuti kekerasan fisik (34%), dan perundungan (19%).
Kekerasan seksual di perguruan tinggi merupakan masalah serius yang perlu mendapatkan perhatian di Indonesia, dengan jumlah kasus menunjukan TREN-NAIK dari periode waktu tahun 2019 hingga 2024 (published 7 Desember 2024). Berdasarkan data (Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan, Komnas AKTP) yang tersedia, pada tahun 2019 tercatat 1.298 kasus kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi. Angka ini mengalami penurunan sedikit pada tahun 2020, yakni menjadi 1.241 kasus, yang kemungkinan dipengaruhi oleh pembatasan aktivitas kampus akibat pandemi Covid-19. Pada tahun 2021, jumlah kasus kekerasan seksual mencapai 1.628 kasus, melonjak sekitar 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Tren kenaikan yang serupa berlanjut pada tahun 2022, dengan angka kasus kekerasan seksual mencapai 2.094, yang menunjukkan kenaikan lebih dari 28% dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2023, angka ini terus merangkak naik menjadi 2.244 kasus. Sampai dengan November 2024, tercatat sekitar 1.919 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
sumber data: bbc, tempo, goodstats

0 comments :
Post a Comment