Skema Pendanaan (Baru) Koperasi Merah Putih

05 April 2026

Skema Pendanaan (Baru) Koperasi Merah Putih


 

kop
dana koperasi merah putih

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk pembangunan fisik gerai, gudang, serta kelengkapan koperasi. Aturan ini menjadi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Instruksi tersebut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Koperasi Merah Putih di daerah.

Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui perbankan. Bank menyalurkan kredit untuk pembangunan koperasi dengan plafon maksimal Rp 3 miliar per unit. Skema kredit mencakup bunga sekitar 6 persen per tahun. Tenor pinjaman hingga 72 bulan. Masa tenggang pembayaran berkisar 6 hingga 12 bulan.

Aturan baru ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek melalui dana transfer ke daerah. Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK No 49 Tahun 2026, dengan fokus utama pada percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan koperasi desa/kelurahan merah putih (KKMP/KDMP). Artinya bahwa Pemerintah resmi mengubah skema pendanaan koperasi desa/kelurahan merah putih melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 Tahun 2026. 

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, menyampaikan bahwa setiap Kopdes Merah Putih mendapatkan dua unit kendaraan, yakni satu pikap dan satu truk. Dengan demikian, sekitar 6.000 unit kendaraan dari total rencana impor telah masuk ke Indonesia.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono:
Kemarin sudah disalurkan (cat: kendaraan) ke Koperasi-koperasi Merah Putih dan rasanya sudah cukup memadai dan bisa digunakan


sumber berita: kompaskontaninfopublik

0 comments :

Post a Comment