Guru Non ASN
![]() |
| kemendikdasmen |
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani:
Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani:
Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani:
Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani:
Larangan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Spill Negara (ASN) Pasal 66 untuk merekrut honorer termasuk guru non-ASN tidak diindahkan pemerintah daerah (pemda). Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
sumber berita: wartaekonomi, jpnn, detik
Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru (catatan: ASN, PPPK, Honorer). Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Jika berubah nama menjadi Non ASN maka pastikan, hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan keiteria. Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan
Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani:
Jadi ada 200 ribu lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka. Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN
Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani:
Karena amanat (SE Mendikdasmen 7 Tahun 2026 serta UU ASN 2023) itulah kami fokus menuntaskan 237.196 guru honorer yang masuk Dapodik hingga 31 Desember 2024. Sampai saat ini tata kelola guru musih merupakan otonomi daerah. Oleh karena itu, Kemendikdasmen hanya bisa mengimbau saja agar tidak merekrut guru honorer lagi sesuai amanat UU ASN 2023
Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani:
Bahwa tidak akan ada, beliau (Menteri PANRB) menyampaikan ya, tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa.Beliau (Menteri PANRB) menyampaikan bahwa para guru-gurunya non-ASN nanti akan buka seleksi yang adil, adil dan berpihak pada guru-guru. Itu yang disampaikan oleh beliau bahwa nanti akan ada seleksi dan semuanya bisa mengikuti proses sesuai dengan ketentuan. Jadi terkait dengan ke depannya, sekarang ini Bu MenPANRB juga menyampaikan akan ada seleksi
Larangan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Spill Negara (ASN) Pasal 66 untuk merekrut honorer termasuk guru non-ASN tidak diindahkan pemerintah daerah (pemda). Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
sumber berita: wartaekonomi, jpnn, detik

0 comments :
Post a Comment