Saham Mandiri Bergerak Melemah di Tengah Polemik Rekening Aksi Warga Pati
![]() |
| saham mandiri melemah |
Pergerakan nilai saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mencatatkan pergerakan melemah pada perdagangan awal pekan, Senin (24/8/2026). Berdasarkan data resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), saham emiten perbankan pelat merah berkode BMRI tersebut ditutup terkoreksi 0,47 persen (turun 20 poin) ke level Rp4.200 per lembar saham, setelah sempat menyentuh titik terendahnya di level Rp4.170 pada sesi harian.
Pergerakan fluktuatif instrumen pasar modal ini terjadi secara simultan di tengah sorotan publik terkait kebijakan pembatasan akses rekening perbankan milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sebelumnya, Supriyono mengunggah video yang menunjukkan bahwa saldo di dalam rekeningnya sebesar Rp80,9 juta dalam kondisi dibekukan saat dirinya mengoordinasi massa aksi di Jakarta. Rekening tersebut diketahui berfungsi menampung kombinasi dana pribadi serta donasi publik untuk kebutuhan akomodasi logistik massa.
Merespons polemik yang berkembang, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Manajemen menegaskan bahwa tindakan perbankan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan wujud kepatuhan hukum atas permintaan resmi yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan terpisah, pihak Kepolisian memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa surat yang dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimsus bukan berupa instruksi pemblokiran permanen, melainkan permohonan penundaan transaksi.
"Kami luruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran. Surat yang diajukan oleh penyidik itu tentang penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan aliran dana, sesuai mekanisme Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan batas waktu paling lama lima hari kerja," jelas Budi Hermanto, Senin (24/8/2026). Pihak otoritas juga menegaskan bahwa status dana tersebut tidak disita dan akan diserahkan kembali ke pemilik setelah proses pemeriksaan selesai.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana turut memastikan bahwa lembaganya tidak menerbitkan instruksi penundaan transaksi maupun pemblokiran terhadap rekening aktivis perwakilan daerah tersebut
sumber bacaan: tempo, afu, kompas, harian.disway, maju.idn
Pergerakan fluktuatif instrumen pasar modal ini terjadi secara simultan di tengah sorotan publik terkait kebijakan pembatasan akses rekening perbankan milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Sebelumnya, Supriyono mengunggah video yang menunjukkan bahwa saldo di dalam rekeningnya sebesar Rp80,9 juta dalam kondisi dibekukan saat dirinya mengoordinasi massa aksi di Jakarta. Rekening tersebut diketahui berfungsi menampung kombinasi dana pribadi serta donasi publik untuk kebutuhan akomodasi logistik massa.
Merespons polemik yang berkembang, Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Manajemen menegaskan bahwa tindakan perbankan tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan wujud kepatuhan hukum atas permintaan resmi yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku.
Pada kesempatan terpisah, pihak Kepolisian memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa surat yang dikirimkan oleh penyidik Ditreskrimsus bukan berupa instruksi pemblokiran permanen, melainkan permohonan penundaan transaksi.
"Kami luruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran. Surat yang diajukan oleh penyidik itu tentang penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan aliran dana, sesuai mekanisme Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan batas waktu paling lama lima hari kerja," jelas Budi Hermanto, Senin (24/8/2026). Pihak otoritas juga menegaskan bahwa status dana tersebut tidak disita dan akan diserahkan kembali ke pemilik setelah proses pemeriksaan selesai.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana turut memastikan bahwa lembaganya tidak menerbitkan instruksi penundaan transaksi maupun pemblokiran terhadap rekening aktivis perwakilan daerah tersebut
sumber bacaan: tempo, afu, kompas, harian.disway, maju.idn

0 comments :
Post a Comment