Pendapat Dua Pakar Hukum Kita
![]() |
| mantan menko polhukam |
Hibnu Nugroho:
Pelimpahan yang menurut saya kurang berdasar pada konteks hukum acara pidana. Kan gitu kan? Karena namanya kalau pelimpahan, jadi dalam pemeriksaan itu kan ada asas differentiation fungsional (diferensiasi fungsional). Jadi polisi itu sebagai penyidik
Mahfud MD:
Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi. Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, semula dirinya mengira perkara Febrie telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam KUHAP. Dengan asumsi itu, ia sempat menilai langkah tersebut dapat mempercepat proses menuju persidangan. Namun, setelah mengetahui bahwa Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, Mahfud menyimpulkan yang terjadi bukan pelimpahan perkara, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
sumber bacaan:hukumonline, kompas






