Ancaman Industri Gelap Pembajakan dan Masa Depan Literasi Indonesia
![]() |
| pemerhati buku indonesia |
Mekanisme delik aduan yang berlaku saat ini terbukti menjadi celah besar yang melanggengkan praktik pembajakan. Peneliti Hak Cipta Sastra, Martin Suryajaya, mengungkapkan bahwa aturan ini membelenggu aparat penegak hukum. Tanpa adanya laporan resmi dari penulis atau penerbit yang menjadi korban, negara seolah tidak memiliki ruang untuk bertindak proaktif. Akibatnya, alih-alih jera, ekosistem pembajakan justru semakin subur karena merasa tidak tersentuh oleh hukum.
Dampaknya terhadap industri literasi tidak dapat dipandang sebelah mata. Data dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) tahun 2021 menyingkap realitas yang kelam: sebanyak 75 persen penerbit mengaku karya-karya yang mereka terbitkan telah dibajak. Dengan menawarkan harga pasar 25 persen lebih murah daripada buku orisinal, produk ilegal ini dengan mudah memikat konsumen yang tergiur harga murah, tanpa memikirkan keringat para kreator di baliknya.
Investigasi media massa bahkan membongkar bahwa aktivitas ilegal ini bukan lagi sekadar usaha rumahan, melainkan telah menjelma menjadi industri gelap berskala besar. Di beberapa kawasan strategis, salah satunya di Senen, Jakarta, mesin-mesin percetakan terus mengepul hampir setiap hari, memproduksi buku-buku bajakan secara terang-terangan berdasarkan transaksi bisnis antara pemesan dan pihak percetakan.
Nilai kerugian dari gurita bisnis ini sangat fantastis. Pada tahun 2019, survei IKAPI terhadap 11 anggotanya saja mencatat kerugian kolektif mencapai Rp116,05 miliar. Angka ini dipastikan terus membengkak hari ini seiring dengan pemanfaatan teknologi digital yang membuat distribusi buku bajakan semakin masif dan tak terkendali. Jika dibiarkan, industri penerbitan legal lambat laun akan mati, dan para penulis akan kehilangan insentif ekonomi untuk terus berkarya.
Padahal, kekayaan intelektual adalah fondasi utama dalam membangun pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis inovasi. Di tengah upaya pemerintah memperkuat sinergi lintas kementerian melalui Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia, reformasi hukum pada UU Hak Cipta harus menjadi prioritas utama. Penandatanganan rencana induk nasional dan integrasi data komunal tidak akan berjalan efektif jika dihulu, para pembajak masih bebas meraup omzet miliaran rupiah.
Mengubah pelanggaran hak cipta menjadi delik biasa bukan lagi sekadar opsi, melainkan sebuah urgensi. Negara harus hadir secara proaktif di garis depan untuk melindungi hak-hak para pekerja kreatif. Hanya dengan penegakan hukum yang progresif dan tanpa kompromi, kita dapat menyelamatkan masa depan literasi Indonesia dari kehancuran.
sumber bacaan: hukumonline, kompas, cnbc-indonesia






