Pencabutan Izin Perusahaan Karena Banjir Sumatera 2025

20 January 2026

Pencabutan Izin Perusahaan Karena Banjir Sumatera 2025


 

per
satgas

Presiden Prabowo cabut izin perusahaan yang diduga melanggar aturan imbas bencana ekologi yang menerjang Sumatera pada akhir 2025. Dari hasil investigasi yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan, pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan berakibat pada bencana ekologi yang menimpa Sumatera akhir tahun 2025. Oleh sebab itu, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan tersebut.

28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pada hari Senin 19 Januari 2026.

sumber: cnbckompastv
 
 
update 22 Januari 2026

Respon Greenpeace

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji:
Pemerintah memang sudah seharusnya mengevaluasi izin-izin industri ekstraktif, apalagi setelah banjir Sumatera yang merugikan lebih dari 100 ribu orang yang kini mengungsi, merenggut 1.200 jiwa, dan merusak lebih dari 175 ribu rumah warga. Banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, makin menyingkap betapa parahnya dampak krisis iklim dan kerusakan ekologi. Kendati begitu, keputusan tersebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pertama, penting bagi pemerintah mengedepankan transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan. Jadi bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan harus dijelaskan dalam surat keputusan yang bisa diakses publik. Tanpa kejelasan tersebut, penegakan ini sulit dimonitor oleh publik. Kedua, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi yang terjadi. Ketiga, bagaimana pemerintah memastikan pemenuhan hak atas tanah untuk Masyarakat Adat, karena ada perusahaan yang kehadirannya juga telah menggusur dan merampas ruang hidup Masyarakat Adat

sumber berita: greenpeace

0 comments :

Post a Comment