MK: Jakarta (masih) Ibu Kota Negara

14 May 2026

MK: Jakarta (masih) Ibu Kota Negara


 

IKN
jakarta ibu kota negara

Pada 12 Mei 2026, sesuai dengan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia. Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni, karena pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan sebagai ibu kota secara normatif. Sementara IKN belum sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara, yang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang bersifat struktural dan fundamental.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Romy Soekarno:
Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara. Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional


Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri, Heikal Safar: menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil Undang Undang Ibu kota Nusantara (IKN) terkait status Kota Jakarta sebagai ibu kota.
Namun sampai sekarang keppres pemindahan ibu kota tersebut belum diterbitkan, sementara undang-undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UUDKJ sudah menghapus status kota Jakarta sebagai ibu kota. Tentunya dengan tujuan menggantikan Jakarta sebagai pusat pemerintahan untuk menciptakan kota yang modern, hijau, dan berkeadilan, selain itu Ibu Kota Nusantara sering juga merujuk pada pengertian "Ibu Kota Negara" dalam konteks UU Nomor 3 Tahun 2022


sumber: kompastribunnewsjpnn

0 comments :

Post a Comment