Plt Jampidsus
![]() |
| mensesneg prasetyo hadi |
Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penunjukan itu guna mempermudah proses pemeriksaan internal maupun hukum terhadap Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna:
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) seiring terseretnya yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus tidak menggunakan keputusan presiden (keppres).
Mensesneg, Prasetyo Hadi:
sumber berita: kejaksaan, detik-jamwas, detik-mensesneg
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna:
Ya, nanti beriringan. Kebetulan kan PLH (Plt) dari Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas. Itulah dibentuknya kenapa salah satu pertimbangkan supaya lebih memudahkan. Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu saja
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) seiring terseretnya yang bersangkutan dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus tidak menggunakan keputusan presiden (keppres).
Mensesneg, Prasetyo Hadi:
Berkenaan dengan pertanyaan Keppres pengunduran diri atas nama Febrie Adriansyah dari jabatan sebagai Jampidsus, kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan keppres
sumber berita: kejaksaan, detik-jamwas, detik-mensesneg

0 comments :
Post a Comment