Larangan Akses Medsos Anak

13 March 2026

Larangan Akses Medsos Anak


 

ana
penundaan medsos anak


Pemerintah Indonesia menunda pemberian akses media sosial bagi mereka yang belum genap berusia 16 tahun. Keputusan batas usia bukanlah langkah sepihak yang diambil oleh pemerintah secara mendadak. Kebijakan tersebut lahir dari serangkaian proses diskusi mendalam yang melibatkan para ahli, termasuk psikolog dan pemerhati tumbuh kembang anak.

Menkomdigi, Meutya Hafid:
Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun


Untuk diketahui, Komdigi resmi melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses sejumlah aplikasi yang dinilai memiliki risiko tinggi, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Mulai 28 Maret 2026, pembatasan akun anak di bawah 16 tahun akan diterapkan secara bertahap di sejumlah platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Roblox. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ancaman seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, dan adiksi digital.



sumber berita: kompashukumonline

0 comments :

Post a Comment