PemProv Jakarta Mulai Membatasi HP di Sekolah

31 March 2026

PemProv Jakarta Mulai Membatasi HP di Sekolah


 

hp
pembatasan hp di sekolah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan di Jakarta. Dasar dari pembatasan ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai baik "smartphone", "smartwatch", tablet, laptop dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke metode hening dan dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana:
(Pemanfaatan gawai) Kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan

Pihak sekolah di Jakarta ikut menerapkan pembatasan penggunaan gadget selama berlangsungnya jam belajar sekolah untuk meningkatkan kualitas lingkungan belajar bagi siswa dan mencegah dampak negatif teknologi informasi digital.

sumber: antarakumparan

0 comments :

Post a Comment