19 April 2024

70 Persen Penduduk Bergerak Selama Idul Fitri 2024


 

tuj
Bergerak Idul Fitri 2024


Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi :
Kami melakukan evaluasi apakah benar (pergerakan penduduk Indonesia) 193 juta jiwa itu terlaksana dengan baik. Dari catatan yang kami koordinasikan dengan satu operator telekomunikasi yang terbesar di negara ini bahwa pergerakan itu terjadi 242 juta lebih

Pergerakan 242 juta pemudik atau setara dengan 70 persen jumlah penduduk Indonesia ini, merupakan catatan hasil koordinasi bersama antara Kemenhub, dengan salah satu operator telekomunikasi. Menhub menambahkan, pergerakan mudik melalui jalur darat atau kendaraan di jalan raya, menjadi moda transportasi yang paling banyak digunakan, dibanding kereta api, jalur udara, dan jalur laut.

Survei sebelumnya menduga pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang. Angka itu meningkat dibanding potensi pergerakan masyarakat pada masa lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang. Survei ini dilakukan Badan Kebijakan Transportasi bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

sumber berita:
detik
cnnindonesia
cnbcindonesia

14 April 2024

Per H+2 Masih Banyak Belum Kembali Ke Jakarta


 

jkt
Mudik dan Belum Kembali


Menurut Kompas: Hingga H+2 Lebaran 2024 atau Sabtu (13/4/2024) lebih dari setengah pemudik asal Jakarta dan sekitarnya belum kembali. Hal ini sesuai dengan data di laman SIASATI yang dikelola Kementerian Perhubungan. Data yang dibandingkan adalah antara total kendaraan keluar dan masuk Jakarta melalui Gerbang Tol Cikampek Utama, jalan arteri batas Kabupaten Bekasi dan Karawang, serta Pelabuhan Merak-Bakauheni.

sumber berita: kompas

06 April 2024

Sidang Sengketa Pilpres 2024


 

seng
Sengketa

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari:
mengkritik kualitas ahli dan saksi yang dihadirkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, ahli dan saksi mereka tak berkualitas karena banyak yang tidak memperoleh respons Majelis Hakim Konstitusi.

Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy:
menyoroti ketidaknetralan pejabat publik dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan bahwa tidak ada pejabat publik yang benar-benar netral 100 persen. Sebab, setiap orang memiliki preferensi dan tendensi.

suber berita:
tempo, Hasyim Asy’ari
tempo, Muhadjir Effendy

03 April 2024

Catatan Rekor Harga Emas Dunia


 

ema
Rekor Harga Emas


Merujuk data Refinitiv, harga emas ditutup di posisi US$ 2.280,08 per troy ons atau melesat 1,32% (3 April 2024). Penguatan ini kembali menjadikan harga emas mencetak rekor tertinggi sepanjang masa barunya kemarin, di mana sudah beberapa hari terakhir harga emas dunia terus mencetak rekor. Sejak Kamis atau tiga hari perdagangan terakhir, harga emas terus mencetak rekor baru.

Melonjaknya permintaan terhadap emas didorong dari panasnya situasi di Timur Tengah. Emas adalah aset aman yang dicari saat eskalasi geopolitik meningkat. Kenaikan harga emas tak semerta-merta dan anpa alasan. Kini emas telah diburu menjadi instrument investasi safe-haven yang telah diborong oleh beberapa pihak karena ketegangan geopolitik di beberapa negara yang tak kunjung usai.
 
Harga emas Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk pada Jumat (21 Juni 2024) di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung mencatatkan harga tertinggi sepanjang sejarah. Harga emas tercatat Rp1.371.000, melesat Rp16.000 per gram. Begitu juga dengan harga buyback (harga yang digunakan ketika menjual emas kembali) berada di posisi Rp1.249.000 per gram, melejit Rp16.000.

sumber: cnbcindonesia, cnbc-antam

29 March 2024

Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu


 

mk
Putusan MK


Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Jenis-jenis putusan MK terkait dengan PHPU, sesuai Pasal 77 UU MK yaitu:

  1. Permohonan tidak dapat diterima jika pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat.
  2. Permohonan dikabulkan jika permohonan beralasan dengan menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
  3. Permohonan ditolak jika permohonan tidak beralasan.
  4. Menambahkan amar selain yang ditentukan di atas, apabila dipandang perlu.

sumber: hukumonline

25 March 2024

Sengketa Pemilu 2024 di MK


 

sen
Sengketa di MK

Per Sabtu (23 Maret) pukul 22.05 WIB tercatat sebanyak dua daftar perkara presiden dan wakil presiden, 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.

Gugatan capres-cawapres : Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.  TPN capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Gugatan partai politik : Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Garuda, Perindo, Hanura dan PPP mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke MK menjelang tenggat waktu pendaftaran.

sumber berita : cnnindonesia

18 March 2024

Mengukur Dampak Film "Dirty Vote" Saat Ini


 

uKu
Mengukur Dampak


Film dokumenter "Dirty Vote" telah memainkan peran penting dalam memicu diskusi politik di Indonesia menjelang pemilihan umum. Dokumenter ini menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi selama pemilu, sehingga menjadi topik hangat dalam berbagai percakapan publik dan media.

Mengapa Film Ini Penting untuk Edukasi Pemilih:

"Dirty Vote" bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilih Indonesia tentang kemungkinan adanya manipulasi dan kecurangan dalam pemilu. Dengan informasi yang mendalam dan investigasi yang serius, film ini mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap kejujuran dalam proses pemilihan. Ini menunjukkan bagaimana film bisa menjadi alat pendidikan yang efektif dalam bidang politik dan sosial.

Reaksi dari Berbagai Pihak:

Reaksi terhadap film ini bervariasi tergantung pada pandangan politik masing-masing. Menurut laporan media, beberapa tim kampanye merespons dengan mendukung atau mengkritik isi dari "Dirty Vote." Film ini juga digunakan oleh politisi untuk menyampaikan pendapat mereka mengenai keadilan dan transparansi dalam pemilu.

Kontroversi Penayangan Film:

Beberapa media, seperti Tempo dan CNN Indonesia, melaporkan bahwa penayangan "Dirty Vote" pada masa tenang pemilu telah menjadi kontroversi. Hal ini karena ada kekhawatiran bahwa film tersebut dapat memengaruhi cara pandang masyarakat. Waktu tayang yang sensitif ini menimbulkan pertanyaan tentang etika dan aturan di media selama waktu penting ini.

Peran Film dalam Demokrasi:

"Dirty Vote" menunjukkan betapa kuatnya pengaruh film dan media terhadap demokrasi. Film memiliki kemampuan besar untuk membentuk opini masyarakat, terutama di era digital saat ini, di mana informasi cepat menyebar. Dalam konteks ini, film bukan hanya alat hiburan tetapi juga tempat untuk melakukan debat publik dan refleksi tentang nilai-nilai demokrasi.

Dampak Film "Dirty Vote" Saat Ini:

Menilai dampak film "Dirty Vote" terhadap pemilu saat ini sangat tidak mudah. Film ini telah mengundang perdebatan hangat dan berpotensi meningkatkan kesadaran politik masyarakat. Adalah penting untuk merespons film ini dengan bijak. Beberapa indikator yang dapat dilihat adalah:

  1. Meningkatnya Diskusi Kecurangan Pemilu: Film ini telah memicu percakapan di media sosial dan media massa tentang kecurangan pemilu.
  2. Peningkatan Perhatian pada Proses Pemilu: Masyarakat menjadi lebih peduli dan sadar akan proses pemilu setelah menonton film ini.
  3. Tekanan terhadap Lembaga Pemilu: "Dirty Vote" telah mendorong lembaga pemilu untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan pemilu.