Menciptakan Persaingan Resiko Sehat Pelaku Usaha
Resiko sehat |
Ketua KPPU RI M. Afif Hasbullah:
Setiap pelaku usaha mempunyai kesempatan yang sama, dimana entry dan exit market harus dijamin oleh negara. Ada jaminan bagi UMKM untuk senantiasa hidup tidak diganggu dan dimatikan oleh pelaku usaha yang lebih besar.
UU No. 5 Tahun 1999 dekat dengan amanat demokrasi ekonomi dan harus kita kawal. Maka masyarakat harus disejahterakan. Caranya ialah dengan memberikan kemudahan berusaha sehingga tidak ada entry barrier. UU No. 5 Tahun 1999 dibentuk untuk mengawasi, jangan sampai pelaku usaha melakukan praktek monopoli. Satu perjanjian yang bersifat kartel yang merugikan masyarakat banyak.
0 comments :
Post a Comment