Tunjangan Yatim Piatu Anak Prajurit TNI dan Anggota Polri
Pensiun Polisi |
Untuk anak prajurit TNI dan anggota Polri, ketentuan mengenai hak anak mendapatkan pensiun diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 1966. Merujuk pada undang-undang ini, pensiun yang diterima anak disebut dengan tunjangan yatim piatu.
Tunjangan yatim piatu diberikan kepada setiap anak yang sah (anak kandung) dari prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal dan tidak meninggalkan istri/suami. Tunjangan ini diberikan hingga anak mencapai usia 21 tahun penuh atau 25 tahun penuh bagi yang masih sekolah.
bahan bacaan
0 comments :
Post a Comment