January 2026

08 January 2026

Pilkada Lewat DPRD Ditolak?


 

pil
usulan pilkada

Pemerintah menerima hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA yang merekam 66,1 persen masyarakat kurang setuju atau sama sekali tidak setuju dengan sistem kepala daerah dipilih DPRD. Pemerintah, kata Mensesneg, akan mendengarkan masukan semua pihak terkait usulan tersebut. Termasuk pihak-pihak yang menolak mekanisme pilkada via DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota itu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi:
Kita coba dengarkan, kan, masukan-masukannya

Lembaga survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan publik menolak wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hasil survei LSI Denny JA terbaru yang dirilis pada Rabu 7 Januari2026 menunjukkan sebanyak 66,1 persen (baca: mayoritas) responden menolak wacana Pilkada lewat DPRD.

Hasil survei LSI tersebut : 
  • 66,1 persen menyatakan kurang setuju, tidak setuju, atau tidak setuju sama sekali. 
  • 28,6 persen menyatakan setuju atau sangat setuju.
  • 5,3 persen menyatakan tidak tahu maupun tidak jawab.

Di DPR, terdapat lima partai di parlemen yang menyatakan dukungannya terhadap usulan tersebut. Dukungan datang dari Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem dan Partai Demokrat. Di antara delapan partai politik yang duduk di parlemen, sejauh ini baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terang-terangan menolak gagasan pilkada melalui DPRD. Walaupun ada ajakan, PDI-P menegaskan sikap partai tidak berubah dan tetap menolak pilkada tidak langsung.


sumber: kompas-pemerintahtribunnews-surveikompas-dukungan