Dua Kasus Hukum Kita
![]() |
| di komisi tiga dpr |
Kasus pertama, Hogi Minaya (43-tahun) ditetapkan sebagai tersangka usai membuat dua pelaku yang menjambret istrinya tewas kecelakaan. Peristiwa kecelakaan itu terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025 lalu. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39). Hogi disebut mengejar dan memepet kendaraan pelaku hingga terjadi kecelakaan maut. Hogi berstatus tahanan luar dan sempat menggunakan GPS di pergelangan kakinya.
Kasus kedua, tudingan es gabus yang dibuat dengan spons oleh anggota TNI-Polri terhadap tukang es bernama Sudrajat berbuntut panjang. Usai viral di media sosial, kedua pelaku yang menuduh Sudrajat yakni anggota TNI Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi menyampaikan permohonan maaf. Di sisi lain, Sudrajat, yang dituding menjual es berbahan spons mengaku dianiaya oleh Heri dan Ikhwan. Ia mengaku ditonjok dan ditendang hingga terpental. Bahkan, gerobak dagangannya juga ikut ditendang.
sumber berita: cnn - jambret, cnn - es gabus
Kasus kedua, tudingan es gabus yang dibuat dengan spons oleh anggota TNI-Polri terhadap tukang es bernama Sudrajat berbuntut panjang. Usai viral di media sosial, kedua pelaku yang menuduh Sudrajat yakni anggota TNI Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa Aiptu Ikhwan Mulyadi menyampaikan permohonan maaf. Di sisi lain, Sudrajat, yang dituding menjual es berbahan spons mengaku dianiaya oleh Heri dan Ikhwan. Ia mengaku ditonjok dan ditendang hingga terpental. Bahkan, gerobak dagangannya juga ikut ditendang.
sumber berita: cnn - jambret, cnn - es gabus
sumber video: jambret-dpr-1, jambret-dpr-2, jambret-dpr-3, es-gabus-1, es-gabus-2

0 comments :
Post a Comment