Di Balik Tembok Lapas Cibinong
![]() |
| lapas cibinong |
Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai eksistensi hunian premium di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali mengusik diskursus mendasar dalam sistem peradilan pidana kita: sejauh mana asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) benar-benar diimplementasikan di dalam ruang isolasi jeruji besi?
Sumbu persoalan ini bukan sekadar komodifikasi fasilitas fisik yang menyerupai apartemen mewah. Lebih dari itu, perkara ini menyentuh aspek elementer dari keadilan distributif hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sistem ini dibangun di atas fondasi kemanusiaan dan nondiskriminasi. Regulasi secara ketat melarang adanya privilese atau deferensiasi perlakuan yang diakibatkan oleh stratifikasi sosial, kapasitas ekonomi, maupun afiliasi politik warga binaan.
Anomali tata kelola ini terkuak menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada 23 September 2026. Di dalam kawasan yang semestinya steril dari keistimewaan, tim pengawas mendapati deretan bangunan yang dilengkapi sofa, televisi, lemari pendingin, hingga meja makan. Di samping potensi distorsi keamanan, terdapat resistensi birokrasi saat tim pengawas hendak melakukan verifikasi lapangan.
Ketidakberesan tata kelola ini kian benderang dalam ruang dengar pendapat antara parlemen dan otoritas pemasyarakatan. Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto—yang kini telah dinonaktifkan—sempat menyatakan tidak ada sistem kamera pengintai (CCTV) di area tersebut. Namun, kesaksian itu dimentahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan. Otoritas pengawas memastikan adanya fisik kamera di salah satu bangunan, meski efektivitas fungsinya masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Sengkarut ini memicu respons cepat dari otoritas legislatif. Komisi XIII DPR RI, dipimpin Wakil Ketua Dewi Asmara bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (30/9/2026). Di sana, bukti-bukti pelanggaran—termasuk keberadaan minuman beralkohol di dalam kamar hunian—masih ditemukan dalam kondisi utuh.
Sebagai langkah korektif, disepakati eksekusi pembongkaran terhadap 10 dari 13 bangunan mewah yang terbukti ilegal dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kendati dilakukan secara responsif, prosedur hukum tetap di kedepankan. Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa seluruh material di dalam bangunan harus melalui proses inventarisasi dan penyegelan yang rigid sebelum peruntuhan dilakukan.
Langkah pembersihan yang tengah berlangsung di Pondok Rajeg ini semestinya tidak berhenti pada aspek seremonial pembongkaran fisik. Ini adalah momentum krusial bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan reformasi struktural, guna memastikan bahwa integritas hukum tidak dapat dinegosiasikan oleh kapital.
sumber bacaan: antara, cnn-indonesia, detik
Sumbu persoalan ini bukan sekadar komodifikasi fasilitas fisik yang menyerupai apartemen mewah. Lebih dari itu, perkara ini menyentuh aspek elementer dari keadilan distributif hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sistem ini dibangun di atas fondasi kemanusiaan dan nondiskriminasi. Regulasi secara ketat melarang adanya privilese atau deferensiasi perlakuan yang diakibatkan oleh stratifikasi sosial, kapasitas ekonomi, maupun afiliasi politik warga binaan.
Anomali tata kelola ini terkuak menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada 23 September 2026. Di dalam kawasan yang semestinya steril dari keistimewaan, tim pengawas mendapati deretan bangunan yang dilengkapi sofa, televisi, lemari pendingin, hingga meja makan. Di samping potensi distorsi keamanan, terdapat resistensi birokrasi saat tim pengawas hendak melakukan verifikasi lapangan.
Ketidakberesan tata kelola ini kian benderang dalam ruang dengar pendapat antara parlemen dan otoritas pemasyarakatan. Mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto—yang kini telah dinonaktifkan—sempat menyatakan tidak ada sistem kamera pengintai (CCTV) di area tersebut. Namun, kesaksian itu dimentahkan oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan. Otoritas pengawas memastikan adanya fisik kamera di salah satu bangunan, meski efektivitas fungsinya masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Sengkarut ini memicu respons cepat dari otoritas legislatif. Komisi XIII DPR RI, dipimpin Wakil Ketua Dewi Asmara bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (30/9/2026). Di sana, bukti-bukti pelanggaran—termasuk keberadaan minuman beralkohol di dalam kamar hunian—masih ditemukan dalam kondisi utuh.
Sebagai langkah korektif, disepakati eksekusi pembongkaran terhadap 10 dari 13 bangunan mewah yang terbukti ilegal dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kendati dilakukan secara responsif, prosedur hukum tetap di kedepankan. Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa seluruh material di dalam bangunan harus melalui proses inventarisasi dan penyegelan yang rigid sebelum peruntuhan dilakukan.
Langkah pembersihan yang tengah berlangsung di Pondok Rajeg ini semestinya tidak berhenti pada aspek seremonial pembongkaran fisik. Ini adalah momentum krusial bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan reformasi struktural, guna memastikan bahwa integritas hukum tidak dapat dinegosiasikan oleh kapital.
sumber bacaan: antara, cnn-indonesia, detik

0 comments :
Post a Comment