Jalan Berliku Dana Cadangan dan Ganjal Baru Pemecatan Buruh

07 October 2026

Jalan Berliku Dana Cadangan dan Ganjal Baru Pemecatan Buruh


 

sul
kala bisnis buram

Karpet merah bagi korporasi untuk mendepak pekerja tampaknya mulai digulung. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengendus adanya pengetatan signifikan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja ketok palu di parlemen, Selasa pekan lalu. Beleid anyar ini dirancang untuk memotong jalan pintas perusahaan yang gemar melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Alasan klasik seperti "efisiensi" kini tak lagi bisa menjadi mantra sakti korporasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengamini perubahan radikal ini. Salah satu poin paling krusial adalah dihapusnya formula pengali pesangon 0,5 kali—warisan era Omnibus Law yang kerap diprotes kaum buruh. Lewat aturan baru, kompensasi bagi pekerja yang dirumahkan dipatok minimal satu kali pengali ketentuan masa kerja.

"Pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi. Minimal satu kali," kata Yassierli saat ditemui Tempo di Kompleks Parlemen, Senayan. Kendati demikian, sang menteri masih menutup rapat detail mekanisme dan benteng hukum persidangan PHK tersebut. Publik diminta bersabar menanti naskah final yang tengah bersolek di tahap sinkronisasi.

Sekoci Dana Cadangan
Bukan sekadar memperumit pemecatan, undang-undang ini juga menelurkan terobosan anyar: dana cadangan pesangon. Pemerintah rupanya gerah melihat fenomena usang korporasi yang mendadak "tiarap" dan mengaku cekak setiap kali kewajiban membayar pesangon tiba. Dana cadangan ini diposisikan sebagai sekoci penyelamat hak finansial buruh. Sayangnya, formulasinya masih buram dan diserahkan pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan datang.

Menggugat di Pusaran Pailit
Taring baru buruh juga merambah hingga ke ranah kepailitan. Said Iqbal, Presiden KSPI yang kini mengemban takhta Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa pekerja tak lagi sekadar menjadi penonton saat perusahaan bangkrut. Aturan main baru memayungi buruh untuk melakukan intervensi langsung di hadapan majelis hakim pengadilan niaga.

Selama ini, kurator memegang kuasa absolut atas remah-remah aset tersisa. Kini, buruh punya hak istimewa untuk menyalip antrean piutang. "Dalam undang-undang baru ini, buruh bisa intervensi pihak terkait untuk meminta hakim agar hak buruh dibayarkan terlebih dahulu sebelum aset diserahkan ke kurator," ujar Said.

sumber : kontan, detik, cnn-indonesia

0 comments :

Post a Comment