Singapura Masuk 10 Besar Kota Paling Tercemar, 7 Perusahaan Indonesia Kini Disasar Hukum
![]() |
| asap di singapura |
Mengutip laporan South China Morning Post (SCMP) berdasarkan data IQAir, kualitas udara di Singapura sempat mencapai level tidak sehat dan menempatkan kota keuangan Asia Tenggara ini ke dalam daftar 10 besar kota paling tercemar di dunia. Selain Singapura, ibu kota Malaysia dan Indonesia juga ikut masuk dalam daftar teratas polusi tersebut. Pada Selasa (15/9/2026), Singapura diselimuti kabut asap tebal yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, memicu kenaikan polusi udara di seluruh pulau hingga ke tingkat yang berisiko bagi kesehatan. National Environment Agency (NEA) mencatat, ini merupakan pertama kalinya sejak September 2019 seluruh lima wilayah di negara kota tersebut secara serentak merekam kualitas udara tidak sehat.
Satu bulan berselang, pemerintah Singapura mengambil tindakan tegas atas situasi yang tidak kunjung membaik. Pada Jumat (16/10/2026), Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengumumkan bahwa pemerintah akan mengirimkan surat peringatan tindakan pencegahan (preventative notices) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang beroperasi di Pulau Sumatera. "Hasil penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia," ujar Fu kepada AFP. Melalui pemberitahuan tersebut, ketujuh perusahaan diwajibkan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api, mencegah penyebaran titik api di lahan konsesi mereka, serta memenuhi persyaratan lingkungan lainnya. Fu juga memperingatkan warga bahwa kualitas udara Singapura masih berpotensi memburuk hingga mencapai tingkat berbahaya jika kebakaran tidak segera diatasi.
Langkah hukum lintas batas ini dinilai memiliki landasan yang kuat. Associate Professor Jolene Lin dari National University of Singapore (NUS) menjelaskan bahwa Singapura memiliki aturan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) yang berlaku sejak 2014. Regulasi ini memberi dasar hukum bagi otoritas Singapura untuk menindak, meminta dokumen, atau menerbitkan perintah pencegahan kepada korporasi luar negeri yang menyebabkan pencemaran asap di Singapura. Tidak hanya pemerintah, warga maupun pelaku usaha di Singapura yang terdampak parah secara ekonomi dan kesehatan oleh kabut asap juga memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban hukum perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan undang-undang ini.
sumber bacaan: warta-ekonomi, viva, detik
Satu bulan berselang, pemerintah Singapura mengambil tindakan tegas atas situasi yang tidak kunjung membaik. Pada Jumat (16/10/2026), Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengumumkan bahwa pemerintah akan mengirimkan surat peringatan tindakan pencegahan (preventative notices) kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang beroperasi di Pulau Sumatera. "Hasil penyelidikan kami sejauh ini menunjukkan bahwa sebagian kabut asap yang dialami Singapura berasal dari kebakaran di lahan tujuh perusahaan di Indonesia," ujar Fu kepada AFP. Melalui pemberitahuan tersebut, ketujuh perusahaan diwajibkan mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api, mencegah penyebaran titik api di lahan konsesi mereka, serta memenuhi persyaratan lingkungan lainnya. Fu juga memperingatkan warga bahwa kualitas udara Singapura masih berpotensi memburuk hingga mencapai tingkat berbahaya jika kebakaran tidak segera diatasi.
Langkah hukum lintas batas ini dinilai memiliki landasan yang kuat. Associate Professor Jolene Lin dari National University of Singapore (NUS) menjelaskan bahwa Singapura memiliki aturan Transboundary Haze Pollution Act (THPA) yang berlaku sejak 2014. Regulasi ini memberi dasar hukum bagi otoritas Singapura untuk menindak, meminta dokumen, atau menerbitkan perintah pencegahan kepada korporasi luar negeri yang menyebabkan pencemaran asap di Singapura. Tidak hanya pemerintah, warga maupun pelaku usaha di Singapura yang terdampak parah secara ekonomi dan kesehatan oleh kabut asap juga memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban hukum perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan undang-undang ini.
sumber bacaan: warta-ekonomi, viva, detik

0 comments :
Post a Comment