Menstruasi Itu Hak Biologis, Kok Masih Kena PPN 11%?

05 November 2026

Menstruasi Itu Hak Biologis, Kok Masih Kena PPN 11%?


 

wan
pajak pembalut

Gelombang desakan untuk menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk pembalut wanita di Indonesia kian meluas. Komnas Perempuan mengawali sorotan ini dengan menegaskan bahwa pembalut bukanlah produk opsional, melainkan kebutuhan esensial yang dialami oleh separuh populasi di Indonesia. Namun, berbeda dengan berbagai barang kebutuhan pokok lain yang mendapatkan pembebasan pajak, Indonesia saat ini masih mengenakan PPN efektif sebesar 11 persen terhadap pembalut. Kondisi ini kontras dengan tren global, di mana sejumlah negara seperti Australia, Kanada, Inggris, dan Malta telah menurunkan hingga menghapus tarif pajak produk menstruasi menjadi nol persen.

Polemik ini semakin bergulir panas setelah Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada (PSW UGM) ikut mendesak pemerintah untuk segera mencabut PPN 11 persen tersebut. Kebijakan fiskal ini dinilai memperberat beban ekonomi masyarakat rentan serta memicu masalah kesehatan reproduksi akibat kemiskinan menstruasi (period poverty). "Pusat Studi Wanita UGM menganjurkan pada pemerintah agar pembalut itu tidak dikenakan pajak 11 persen," kata Kepala PSW UGM, Nurdiana Gaus, Selasa (3/11/2026). Sebagai solusi, PSW UGM menyarankan penerapan kebijakan pajak nol persen serta penyediaan pembalut gratis bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Kegaduhan isu ini akhirnya mencapai ranah parlemen hingga memicu reaksi dari Ketua DPR RI Puan Maharani, yang meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak ini karena pembalut merupakan kebutuhan primer yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan kebersihan reproduksi.

Merespons desakan yang masif tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa usulan pembebasan PPN atas pembalut perempuan membutuhkan kajian komprehensif sebelum diambil keputusan. Otoritas pajak menjelaskan bahwa perubahan kebijakan fiskal tidak bisa diputuskan secara sepihak dan instan. "Di lingkungan Kementerian Keuangan, pembahasan kajian terkait perubahan kebijakan ekonomi dan fiskal dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiscal," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, Kamis (5/11/2026).

sumber bacaan: kontan, suara, cnn-indonesia

0 comments :

Post a Comment