Pemerintah dan DPR Kunci Aturan Baru Ojol, Aplikator Nekat Main Biaya Siluman Bakal Kena Sanksi?
![]() |
| driver ojol |
Kabar baik bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di tanah air tampaknya akan segera berkekuatan hukum tetap. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menggelar rapat koordinasi krusial di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Agenda utamanya: mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang mengatur pemotongan komisi aplikasi maksimal hanya 8 persen, sehingga driver mengantongi 92 persen pendapatan bersih.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa aturan main baru ini sebenarnya sudah mulai diuji coba dan diterapkan sejak 1 Juli 2026 lalu. Namun, pemerintah dan DPR sepakat bahwa aturan ini tidak boleh sekadar jadi "macan kertas". Diperlukan landasan hukum berupa Perpres yang kuat agar implementasinya di lapangan berjalan optimal tanpa celah manipulasi oleh aplikator.
Selangkah Lagi Ketok Palu
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Perpres ini sudah memasuki babak akhir (finishing touch). DPR dan pemerintah menargetkan satu kali lagi rapat koordinasi pada pekan depan sebelum draf regulasi ini resmi difinalisasi dan ditandatangani oleh Presiden.
Rapat pada Kamis kemarin sengaja difokuskan untuk menampung suara dari Koalisi Ojol Nasional (KON) guna mengevaluasi efektivitas potongan 8 persen yang sudah berjalan hampir sebulan ini.
"Hari ini kami menyempurnakan draf Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi final. Tim akan bertemu sekali lagi pekan depan untuk ketok palu finalisasi," ujar Dasco kepada awak media.
Analisis Tajam: Mengapa Perpres Ini Begitu Krusial?
Langkah politik DPR dan Pemerintah ini memicu analisis mendalam dari berbagai pengamat ekonomi digital. Mengapa regulasi ini dikebut dan mengapa angka 8 persen menjadi angka keramat?
Perlindungan Kantong Driver: Selama bertahun-tahun, potongan komisi dari aplikator raksasa sering kali menembus angka 15 hingga 20 persen. Angka ini dinilai mencekik pendapatan driver di tengah naiknya biaya perawatan kendaraan dan BBM. Aturan 92:8 ini adalah intervensi langsung negara untuk menyelamatkan daya beli pekerja sektor informal (gig economy).
Celah "Biaya Siluman" Aplikasi: Pengamat mengingatkan bahwa meskipun komisi dipatok maksimal 8%, pemerintah harus mengawasi ketat munculnya komponen biaya lain. Potensi "biaya sistem", "biaya aplikasi", atau "biaya pemeliharaan" yang dibebankan terpisah ke driver atau konsumen bisa menjadi trik aplikator untuk mengakali aturan ini. Perpres ini wajib mengunci definisi "total tarif" agar bebas dari biaya siluman.
Keberlanjutan Bisnis Aplikator: Di sisi lain, pemangkasan komisi hingga tersisa 8% akan menguji efisiensi operasional perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, atau Maxim. Mereka dipaksa memutar otak agar tetap profit tanpa harus mengorbankan fitur keselamatan konsumen demi menutupi penurunan pendapatan komisi mereka.
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan terus memantau dinamika ini. "Perintah Presiden jelas: pembagian tarif 92% dan 8% secara riil wajib diterapkan di lapangan. Teman-teman koalisi ojol juga mengonfirmasi bahwa per 1 Juli skema ini sudah berjalan, sekarang tugas kita mengunci aturan resminya," tegas Prasetyo.
Pertemuan pekan depan akan menjadi penentu apakah regulasi bersejarah bagi nasib jutaan ojol ini bisa mulus disahkan tanpa resistensi dari pihak industri.
bahan bacaan: antara, bisnis, detik
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa aturan main baru ini sebenarnya sudah mulai diuji coba dan diterapkan sejak 1 Juli 2026 lalu. Namun, pemerintah dan DPR sepakat bahwa aturan ini tidak boleh sekadar jadi "macan kertas". Diperlukan landasan hukum berupa Perpres yang kuat agar implementasinya di lapangan berjalan optimal tanpa celah manipulasi oleh aplikator.
Selangkah Lagi Ketok Palu
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Perpres ini sudah memasuki babak akhir (finishing touch). DPR dan pemerintah menargetkan satu kali lagi rapat koordinasi pada pekan depan sebelum draf regulasi ini resmi difinalisasi dan ditandatangani oleh Presiden.
Rapat pada Kamis kemarin sengaja difokuskan untuk menampung suara dari Koalisi Ojol Nasional (KON) guna mengevaluasi efektivitas potongan 8 persen yang sudah berjalan hampir sebulan ini.
"Hari ini kami menyempurnakan draf Perpres Ojol yang alhamdulillah sedikit lagi final. Tim akan bertemu sekali lagi pekan depan untuk ketok palu finalisasi," ujar Dasco kepada awak media.
Analisis Tajam: Mengapa Perpres Ini Begitu Krusial?
Langkah politik DPR dan Pemerintah ini memicu analisis mendalam dari berbagai pengamat ekonomi digital. Mengapa regulasi ini dikebut dan mengapa angka 8 persen menjadi angka keramat?
Perlindungan Kantong Driver: Selama bertahun-tahun, potongan komisi dari aplikator raksasa sering kali menembus angka 15 hingga 20 persen. Angka ini dinilai mencekik pendapatan driver di tengah naiknya biaya perawatan kendaraan dan BBM. Aturan 92:8 ini adalah intervensi langsung negara untuk menyelamatkan daya beli pekerja sektor informal (gig economy).
Celah "Biaya Siluman" Aplikasi: Pengamat mengingatkan bahwa meskipun komisi dipatok maksimal 8%, pemerintah harus mengawasi ketat munculnya komponen biaya lain. Potensi "biaya sistem", "biaya aplikasi", atau "biaya pemeliharaan" yang dibebankan terpisah ke driver atau konsumen bisa menjadi trik aplikator untuk mengakali aturan ini. Perpres ini wajib mengunci definisi "total tarif" agar bebas dari biaya siluman.
Keberlanjutan Bisnis Aplikator: Di sisi lain, pemangkasan komisi hingga tersisa 8% akan menguji efisiensi operasional perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, atau Maxim. Mereka dipaksa memutar otak agar tetap profit tanpa harus mengorbankan fitur keselamatan konsumen demi menutupi penurunan pendapatan komisi mereka.
Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan terus memantau dinamika ini. "Perintah Presiden jelas: pembagian tarif 92% dan 8% secara riil wajib diterapkan di lapangan. Teman-teman koalisi ojol juga mengonfirmasi bahwa per 1 Juli skema ini sudah berjalan, sekarang tugas kita mengunci aturan resminya," tegas Prasetyo.
Pertemuan pekan depan akan menjadi penentu apakah regulasi bersejarah bagi nasib jutaan ojol ini bisa mulus disahkan tanpa resistensi dari pihak industri.
bahan bacaan: antara, bisnis, detik

0 comments :
Post a Comment